DPRD Banjarmasin Terima Usulan Prakarsa Pemko Raperda Tentang Rumah Mediasi
1 min readBANJARMASIN – Kalangan Legislatif menerima usulan Prakarsa Pemerintah kota tentang Rumah Mediasi, melalui Rapat Paripurna Tingkat I, pada Rabu (23/10)
Kepada sejumlah wartawan, Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri, disela Rapat Paripurna mengatakan, dari pemandangan umum fraksi-fraksi telah menerima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Mediasi untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
“Saat ini ada 7 fraksi yang memberikan tanggapan,” ucapnya
Menurutnya, kehadiran payung hukum ini sangat penting, untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang terjadi perselisihan, agar tidak berlanjut hingga ke Kepolisian dan Pengadilan. Pihaknya mengapresiasi ini. Langkah yang tepat sebagai solusi kedepannya.
“Setiap sengketa atau perselisihan warga, dapat segera didamaikan, tidak sampai ke ranah hukum,” jelasnya
Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menambahkan, tujuan pengajuan Raperda Rumah Mediasi, akan dipusatkan di setiap kantor Kelurahan, melibatkan langsung Lurah Babinkantibmas dan Babinsa. Sehingga, harus memiliki payung hukum, karena dengan pendanaan.
“Rumah Mediasi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.
Untuk diketahui, DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, Mathari, Muhammad Isnaini dan Sekretaris DPRD Banjarmasin Iwan Ristianto, dihadiri Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Kalangan Legislatif dan Eksekutif, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)