BPSK Banjarmasin Klaim Oktober 2024 Telah Selesaikan Sengketa 7 Kasus
1 min readBANJARMASIN – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin Mengklaim, hingga Oktober 2024 ini telah menyelesaikan sengketa 7 Kasus.
Kepada wartawan Ketua BPSK Banjarmasin Suci Rabella, ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (17/10) mengatakan, selama ini pihaknya secara rutin melakukan pelayanan konsultasi kepada masyarakat, terkait perlindungan konsumen dan telah menyelesaikan sengketa konsumen sebanyak 7 kasus. Sedangkan 1 sengketa konsumen akan disidangkan pekan depan.
“Rata-rata yang disengketakan tentang pembiayaan kredit motor, mobil dan rumah,” ucapnya
Disampaikan Suci, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan salah satu lembaga pendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan BPSK pada Kota Banjarmasin, Cirebon, Surakarta, Magelang, dan Tanjung Pinang serta Kabupaten Nganjuk Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
“Penyelesaian kasus sengketa di BPSK Kota Banjarmasin tidak lama hanya 21 hari kerja dan tidak dipungut biaya (gratis),” ungkapnya
Lebih lanjut Suci menambahkan, untuk program baru ini pihaknya menggelar “BPSK Goes To School”, bertujuan peserta didik dapat mengetahui tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen cerdas, melindungi diri dari perdagangan merugikan. Kegiatan dilaksanakan pertama di SMAN 3 Banjarmasin dan akan dilanjutkan rencananya ke SMAN 2 Banjarmasin.
“Konsumen cerdas adalah langkah awal menuju masyarakat yang lebih baik”, tutupnya
Untuk diketahui, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin dibawah naungan Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, beranggotakan dari tiga unsur Pemerintah, tiga unsur konsumen, dan tiga unsur pelaku usaha, berlokasi di Jalan S Parman Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)