Pemprov Kalsel Buka Seleksi PPPK 2024, Sediakan 1.493 Formasi
2 min read
Pelantikan PPPK Lingkup Pemprov Kalsel Tahun 2023
BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah memulai proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Terdapat 1.493 formasi yang tersedia, mencakup tiga jenis jabatan, yaitu Pelaksana (Teknis), Fungsional Kesehatan, dan Fungsional Guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Mashudi mengatakan pendaftaran seleksi PPPK ini dikhususkan untuk pelamar prioritas dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Formasi terbanyak diperuntukkan bagi jabatan Fungsional Guru dengan 1.000 formasi yang meliputi pelamar prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) non-ASN, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara itu, 318 formasi dialokasikan untuk Pelaksana (Teknis) Khusus Eks THK-II dan Non-ASN, serta 175 formasi untuk jabatan Fungsional Kesehatan.
“Seleksi PPPK tahun ini akan dibuka sebanyak dua tahap dan dikhususkan untuk pelamar prioritas serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan Pemprov Kalsel,” ucap Mashudi, Senin (14/10).
Untuk pelamar prioritas, seperti Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks THK-II, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran akan dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Sedangkan, pendaftaran untuk pelamar tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG, baru akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Mashudi juga menegaskan bahwa Pemprov Kalsel tetap memprioritaskan para tenaga honorer untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.
“Sesuai arahan pimpinan, untuk mengakomodir para tenaga honorer menjadi PPPK. Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah lama mengabdi,” jelasnya.
Pada seleksi kali ini, setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Untuk jabatan Fungsional Guru, pelamar wajib memiliki pendidikan minimal strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
Sementara itu, kualifikasi untuk jabatan Pelaksana (Teknis) semua jurusan mulai dari S1 untuk Penata Layanan Operasional, D-III untuk Pengelola Layanan Operasional, hingga SLTA sederajat untuk posisi operator dan pengadministrasi perkantoran.
“Berbeda dari tahun sebelumnya, seleksi kali ini tidak ada persyaratan minimal IPK yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Lebih jauh, Mashudi mengungkapkan selain kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja juga menjadi salah satu syarat bagi beberapa posisi, pelamar di Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama dan Terampil harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan sedangkan pelamar Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda minimal 3 tahun pengalaman yang diperlukan.
“Pembukaan seleksi PPPK ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengakomodir kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di lingkungan Pemprov Kalsel, sekaligus memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih pasti sebagai pegawai pemerintah,” tutupnya. (BDR/RDM/RH)