RSUD Ulin Dapatkan Pendampingan Kemenkes RI Dalam Penerapan KRIS BPJS
1 min read
BANJARMASIN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin mendapatkan pendampingan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS, pada rapat yang digelar di Aula 1 Lantai 7 Gedung Ulin Tower, Selasa (8/10). Dipimpin Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Diauddin.

“Kedatangan tim tersebut dapat melihat langsung kondisi dilapangan di RSUD Ulin Banjarmasin, untuk penerapan peraturan KRIS dari BPJS. Mengingat, RSUD Ulin ini sebagai ujung tombak penyedia pelayanan kesehatan kepada masyarakat pengguna BPJS di Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Diauddin.

Ia juga menyatakan, RSUD Ulin Banjarmasin siap melaksanakan peraturan penerapan kelas rawat inap (KRIS) BPJS.
“RSUD Ulin Banjarmasin siap kapan saja, untuk pelaksanaan dari Kemenkes RI, dalam penerapan kelas rawat inap standar,” ucapnya.
Dalam penerapan tersebut, akan ada pengurangan dari jumlah kamar yang disediakan oleh RSUD Ulin Banjarmasin.
Mengingat, tambahnya, pada pelaksanaan kelas rawat inap standar, dalam satu kamar di isi dengan 4 tempat tidur.
Sedangkan, untuk kelas 3 BPJS satu kamar di isi dengan 6 tempat tidur. Sedangkan kelas 2 BPJS di isi dengan 3 tempat tidur.
“RSUD Ulin Banjarmasin saat ini terus mempersiapkan untuk pelaksanaan penerapan kelas rawat inap standar BPJS tersebut,” ucap Diauddin. (SRI/RDM/RH)