4 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Calon Pimpinan DPRD Kalsel 2024-2029 Resmi Diumumkan, Ini Nama-namanya

2 min read

Ketua DPRD Kalsel Sementara, Supian HK (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Sementara, Kartoyo (kanan)

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Masa Bakti 2024–2029 secara resmi mengumumkan calon pimpinan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di gedung DPRD Kalsel pada Selasa, (17/9).

Rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam proses pembentukan kepemimpinan baru DPRD Kalsel yang akan menjalankan tugas legislatif selama lima tahun ke depan.

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kalsel Sementara, Supian HK selaku pimpinan rapat paripurna, mengumumkan empat nama calon pimpinan DPRD, yang terdiri dari satu calon ketua dan tiga calon wakil ketua.

“Adapun nama-nama yang diusulkan untuk diumumkan ialah Supian HK sebagai calon Ketua DPRD Provinsi Kalsel, serta Kartoyo, Muhammad Alpiya Rakhman dan Desy Oktavia Sari sebagai calon Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel,” ungkapnya.

Nama-nama Calon Pimpinan DPRD Kalsel 2024-2029

Proses pengusulan nama-nama ini merupakan hasil dari mekanisme internal partai politik yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Kalsel, di mana Supian HK diusulkan oleh Partai Golkar, sementara Kartoyo diusulkan oleh Partai Nasdem, Muhammad Alpiya Rakhman oleh Partai Gerindra dan Desy Oktavia Sari oleh Partai Amanat Nasional.

Usulan ini mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut, tanpa ada penolakan ataupun interupsi dari anggota Dewan lainnya. Persetujuan ini kemudian diresmikan melalui Keputusan Dewan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalsel Terhadap Penetapan Usulan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel Masa Jabatan 2024–2029.

Ketua DPRD Kalsel Sementara, Supian HK didampingi Anggota DPRD Kalsel lainnya

Dalam keterangannya, Supian HK menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya setelah persetujuan Dewan ini yakni mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Selatan. Pengajuan ini merupakan langkah formal yang wajib dilakukan sebelum nama-nama yang telah diusulkan dapat dilantik secara resmi menjadi pimpinan definitif DPRD Kalsel.

Pengumuman ini menjadi titik penting dalam perjalanan pemerintahan Provinsi Kalsel, khususnya dalam bidang legislatif. Dengan terbentuknya pimpinan yang baru, diharapkan DPRD Kalsel dapat menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi dengan lebih efektif dan efisien. (NRH/RDM/APR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.