DPRD Kalsel 2024-2029 Susun Kembali Tatib
2 min readBANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Masa Bakti 2024-2029 menyusun kembali peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD Kalsel Masa Bakti 2024-2029, Kartoyo dalam penjelasannya pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (11/9).
Kartoyo menjelaskan ketentuan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyatakan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas memfasilitasi pembentukan Tatib.
“DPRD Kalsel perlu menyusun kembali peraturan DPRD tentang Tatib dengan berbagai pertimbangan,” tuturnya.
Kartoyo mengungkapkan pertimbangan menyusun kembali Tatib antara lain perubahan komposisi susunan keanggotaan, misalnya materi muatan terkait komposisi keterwakilan dari Fraksi untuk mengisi keanggotaan pada alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran maupun Badan Pembentukan Perda.
“Selain itu, adanya dinamika hukum yang mengharuskan penyesuaian materi muatan Peraturan Tatib, misalnya seperti lahirnya Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam Permendagri itu ada hak dari DPRD untuk mengusulkan 3 orang calon penjabat Gubernur. Maka mekanisme internal di DPRD Provinsi perlu diatur,” terangnya.
Pada pokoknya, lanjut Kartoyo, rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib perlu untuk disusun kembali dan suatu hal yang sangat penting untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh DPRD Kalsel bisa dilaksanakan secara optimal.
“Materi muatan nanti setidaknya akan memuat mengenai subtansi pengaturan terkait pengucapan sumpah/janji, penetapan pimpinan, pemberhentian dan penggantian pimpinan, jenis dan penyelenggaraan rapat, pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota, pembentukan, susunan serta tugas dan wewenang alat kelengkapan, penggantian antarwaktu anggota, pembuatan pengambilan keputusan, pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan pemerintah daerah provinsi, penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, pengaturan protokoler, pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya, menurut Kartoyo, rancangan peraturan DPRD tentang Tatib ini dapat disepakati guna dibahas dalam panitia khusus yang nantinya akan dibentuk. (NRH/RDM/RH)