Kemenkumham dan Dispersip Kalsel Tandatangani Kerja Sama Pengembangan Perpustakaan Khusus
2 min readBANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan resmi menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan layanan perpustakaan khusus di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (10/9), dengan tujuan memperkuat sistem perpustakaan di lembaga pemasyarakatan dan unit pelaksana teknis (UPT) lainnya.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani, serta sejumlah pejabat terkait, seperti Agus Sartono, Kepala Bidang Hukum, dan Adethia Hailina, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan Dispersip Kalsel serta Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Yulli Rachmadani.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun menyampaikan kerja sama ini terkait dengan pembangunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dimana ada sebuah pengembangan di sistem jaringan tersebut yang merupakan ide atau gagasan dari salah satu pejabat eselon IV di kantor wilayah. Hal ini mendapat dukungan dari Pemda, khususnya Dispersip Kalsel.
“Intinya dengan sistem JDIH yang dibangun oleh rekan kami ini adalah mempermudah masyarakat khususnya di Kalsel ketika ingin memperoleh literasi terkait dengan regulasi yang kami sajikan, baik Perda maupun Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati. Alhamdulillah di Kalsel sudah sekitar 90 persen semua data terkait dengan aturan-aturan tadi,” jelasnya.
Terkait dengan Pemda, lanjut Ramlan, dalam hal ini Dispersip Kalsel menyediakan literasi yang sifatnya umum yang digabung dalam satu wadah yang bisa diakses melalui sistem JDIH. Ia berharap hal ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat di Kalsel.
“Bahkan yang sempat kita diskusikan dengan Bu Kadis, itu di unit pelaksana teknis kami, di jajaran tim pelaksana teknis sudah punya perpustakaan-perpustakaan. Bahkan dengan sistem JDIH semua sudah terintegrasi. Baik masyarakat luar dan masyarakat di dalam, khususnya warga binaan itu yang ingin belajar atau membaca tinggal meng-klik sistem itu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie menerangkan kerjasama tersebut merupakan wujud transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk dukungan dari Dispersip Kalsel yaitu menyediakan buku-buku bahan bacaan ke perpustakaan-perpustakaan di lembaga pemasyarakatan dan unit pelaksana teknis (UPT) lainnya.
“Selain itu, kami juga turut menginformasikan kepada masyarakat, bahwa selain aplikasi i-kalsel, bisa juga mendonlot aplikasi JDIH yang menyediakan berbagai koleksi buku dan sumber informasi lainnya secara digital,” tuturnya. (NRH/RDM/RH)