BANJARMASIN – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Selatan menyalurkan bantuan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, berupa perlengkapan sarana dan prasarana pengawasan untuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perairan Umum Udang Lestari, Sei Jelai, Kota Banjarmasin, Rabu Sore (7/8).
Bantuan diserahkan langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Rusdi Hartono kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjarmasin Yuliansyah, serta Ketua Pokmaswas Udang Lestari Syahrani.
“Bantuan yang kami serahkan berupa perlengkapan pengawasan, seperti, handytalki, teropong, kamera, sepatu boots, serta lainnya,” ungkap Rusdi.
Bantuan yang diberikan ini menurutnya, sebagai penunjang Pokmaswas dalam menjalankan aksinya melakukan pengawasan terhadap Sungai, dari kejahatan ilegal fishing.
“Sampai saat ini Dislutkan Kalsel masih menerima laporan adanya kejahatan ilegal fishing tersebut,” ucapnya.
Kejahatan ilegal fishing, jelas Rusdi, masih adanya pengambilan ikan di sungai masih menggunakan bahan kimia, disetrum serta lainnya.
“Pokmaswas inilah sebagai ujung tombak di lapangan dari kejahatan ilegal fishing di Provinsi Kalimantan Selatan termasuk di Kota Banjarmasin,” tutur Rusdi lebih lanjut.
Dalam melakukan pengawasan, lanjut Rusdi, pihaknya menghimbau kepada Pokmaswas agar tidak main hakim sendiri. Tetapi, dapat melaporkan kepada pihak berwajib ketika menemukan langsung pelaku kejahatan ilegal fishing tersebut.
“Untuk di Kota Banjarmasin kejahatan ilegal fishing tidak sampai berlanjut ke Pengadilan, hanya ada satu kejadian di Kabupaten Banjar sampai ke Pengadilan dan pelaku ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Rusdi.
Karena itu, pihaknya berharap tidak adalagi tersangka lainnya, cukup di Kabupaten Banjar saja.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Banua, agar dapat bersama sama menjaga sungai dari kejahatan ilegal fishing, karena sanksi yang diberikan cukup berat,” ucap Rusdi.
Sementara itu, Ketua Pokmaswas Udang Lestari Syahrani mengucapkan, terimakasih atas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
“Bantuan yang diberikan ini sangat membantu kami dalam menjaga keamanan sungai dari kejahatan ilegal fishing,” ungkapnya.
Mengingat, lanjut Syahrani, pengambilan ikan dengan cara menggunakan potasium atau potas serta penyetruman sangat merugikan, bagi kelompok tani perikanan di tempat mereka ini.
“Penggunaan potas serta penyetruman tersebut dapat mematikan ikan, bibit ikan lainnya di Sungai, serta dapat merusak lingkungan,” ucap Syahrani. (SRI/RDM/APR)

