Optimalisasi KCKR, Dispersip Kalsel Sosialisasikan UU Nomor 13/2018
1 min readBANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 yang bertempat di salah satu hotel berbintang, Selasa (27/8).
Kegiatan yang dibuka Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan, Muhammad Hanafi diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Dispersip Tingkat Kabupaten/Kota di Kalsel, partisipan Lomba Film Pendek, Penulis, Penerbit dan lain-lain.
Kabid Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan Dispersip Kalsel, Muhammad Hanafi mengatakan bahwa para penerbit dan produsen memiliki kewajiban untuk menyerahkan hasil karyanya, baik berupa karya cetak maupun karya rekam sebagai koleksi perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah.
“Penyerahan hasil karya cetak dan karya rekam ini dalam rangka pelestarian ilmu pengetahuan dan hasil budaya bangsa agar tetap dapat dinikmati oleh generasi di masa mendatang,” jelasnya.
Hanafi mengungkapkan sudah banyak Karya Cetak dan Karya Rekam yang diserahkan ke perpustakaan, tidak hanya berupa buku, juga ada karya ilmiah, tulisan, sambutan dan lain-lain.
“Ada 8 lebih kriterianya. Para mahasiswa pun setelah menuliskan karya ilmiahnya, sebenarnya diwajibkan menyerahkan hasil karyanya. Tetapi prosesnya lewat perguruan tinggi masing-masing. Kami menerimanya,” terangnya.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 yang mengangkat tema “Optimalisasi Penciptaan Karya Rekam” menghadirkan dua narasumber yaitu Produser Film Pendek di salah satu televisi, HS Hudang yang memiliki nama lengkap Wirayanto Hadisucipto dan Adi Hidayat.
“Diharapkan para peserta dapat memahami bagaimana membuat karya rekam yang sesuai dengan kaidah,” tuturnya. (NRH/RDM/RH)