Gelar Workshop Penanganan Kasus Sengketa, PERSI Wilayah Kalsel Harapkan Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan
2 min readBANJARBARU – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Kalimantan Selatan, berkerjasama bersama PERSI Pusat, menggelar workshop penanganan kasus pelayanan medik yang berpotensi sengketa hukum di Rumah Sakit, pada Jum’at (9/8). Workshop yang digelar selama 2 hari ini, menghadirkan berbagai narasumber yang berkompeten dibidangnya, salah satunya Ketua Umum PERSI Pusat Bambang Wibowo dan Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi, Mediasi, dan Organisasi PERSI, Edi Sumarwanto
Kepada wartawan, Ketua PERSI Wilayah Kalsel Izaak Zoelkarnain Akbar menyampaikan, workshop ini dihadiri para peserta dengan persentase mencapai 80 persen berasal dari Kalimantan Selatan, baik dari Rumah Sakit Negeri maupun Swasta.
“Workshop ini bertujuan untuk memberikan pembekalan sesuai Undang – Undang terbaru bahwa Rumah Sakit merupakan penyelenggaraan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi – tingginya,” ungkap Izaak.
Dengan adanya workshop penanganan kasus pelayanan medik yang berpotensi sengketa hukum di Rumah Sakit, maka seluruh Rumah Sakit khususnya di Kalimantan Selatan, akan melakukan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, aturan, serta melakukan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat.
“Komunikasi efektif dari pihak RS dengan masyarakat harus diutaman. Apabila hal ini tidak dilaksanakan, maka akan menjadi penyebab utama terjadinya sumber masalah dan kesalahpahaman antar kedua belah pihak,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum PERSI Pusat Bambang Wibowo menyampaikan, workshop ini sangatlah diperlukan oleh pihak Rumah Sakit (RS), dimana salah satu tugas RS adalah memberikan pelayanan hukum terhadap tenaga medis. Sehingga diharapkan dengan adanya workshop ini dapat meningkatkan kapasitas kepercayaan pihak RS ketika menghadapi persoalan hukum.
“Terutama yang terkait dengan sengketa medis mampu dikelola dan diselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Bambang menambahkan, hal utama selain pemberian pelayanan hukum terhadap tenaga medis dari pihak RS. Adalah mencegah adanya persoalan sengketa yang dimaksudkan.
“Pihak RS harus maksimal dalam meningkatkan mutu pelayanan mereka, agar tidak terjadi sengketa yang dimaksudkan,” tutupnya. (MRF/RDM/RH)