Program Relaksasi Pajak Tingkatkan Trend Pendapatan UPPD Samsat Kotabaru
2 min readKOTABARU – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dari Pemprov Kalsel membuat trend kenaikan pendapatan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kotabaru.
Antusiasi masyarakat dalam memanfaatkan program yang diluncurkan sejak 1 Juli – 9 Desember 2024 ini menjadi pemicu utama peningkatan pendapatan tersebut.
Saat melaksanakan monitoring di UPPD Samsat Kotabaru, baru-baru tadi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menilai animo masyarakat dalam memanfaatkan program relaksasi pajak berjalan sesuai dengan rencana.
Sebagian besar masyarakat, menurut Yani Helmi, merasa terbantu dengan program penghapusan denda pajak tersebut.
“Kami bersyukur dan berterimakasih kepada Pemprov Kalsel khususnya kepada Gubernur karena telah memberikan keringanan kepada masyarakat Kalsel terutama daerah pemilihan (dapil) saya Tanah Bumbu dan Kotabaru,” kata Paman Yani (sapaan akrab).
Paman Yani menuturkan, antusiasi tinggi dari masyarakat itu juga telah berhasil meningkatkan tren pendapatan di seluruh UPPD Samsat termasuk di Kotabaru, yang mana sejak diluncurkan pada 1 Juli lalu, trend pendapatan UPPD Samsat Kotabaru sudah mencapai 58,85 persen dari target.
“Saya rasa hingga akhir Juli ini pendapatannya sudah bisa mencapai 60 persen,” tutur Paman Yani.
Ia juga berterimakasih kepada pihak kepolisian serta Jasa Raharja yang telah bersama-sama mengawal program tersebut demi meningkatkan pendapatan daerah.
“Karena tahun 2025 nanti kita juga berasumsi ingin meraih pendapatan 12 triliun Rupiah. Ini kita harapkan dukungan masyarakat Kalsel utamanya Kotabaru dan Tanah Bumbu pastinya pajak yang dibayarkan akan mendongkrak pembangunan,” ungkap Paman Yani.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda mengatakan,
kebijakan pemerintah dengan relaksasi pajak ini memang sangat mendapat respon positif dari masyarakat.
“Selama ini mereka mengaku sangat terbantu khususnya bagi yang terkendala untuk membayar pajak karena ada denda,” ungkapnya.
Indra juga mengaku program ini sangat memberi dampak terhadap pendapatan. Bahkan, trend pendapatan UPPD Samsat Kotabaru sejak Mei hingga sekarang memgalami kenaikan sekitar 10 persen.
“Tentunya memang ini yang diinginkan masyarakat. Mereka juga menginginkan program ini setiap tahun bisa berjalan,” pungkasnya. (SYA/RDM/RH)