Wujudkan Pengelolaan Kearsipan yang Baik, Dispersip Kalsel Sosialisasikan Pergub 73/2023
2 min read
BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 073 tahun 2023 tentang Pengelolaan Kearsipan yang bertempat di salah satu hotel berbintang, Senin (22/7).

Kegiatan yang diikuti sekitar 225 orang arsiparis, pengelola arsip dan Kasubag Unpeg di seluruh SKPD dan UPTD lingkup Pemprov Kalsel ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, Muamar, usai membuka acara mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman para pengelola arsip di SKPD tentang Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
“Pergub ini baru diterbitkan pada tahun 2023, makanya tahun 2024 ini, kita segera melaksanakan sosialisasi agar seluruh SKPD mengetahui bahwa kita mempunyai Pergub terkait pengelolaan kearsipan,” jelasnya.
Muamar berharap melalui kegiatan ini bisa mewujudkan tata kelola arsip yang baik guna mendukung tranparansi dan akuntabilitas seluruh sektor pemerintahan lingkup Pemprov Kalsel.
“Dengan adanya Pergub ini kita optimis dapat mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan tata kelola arsip yang baik dan mendukung transparansi dan akuntabilitas seluruh sektor pemerintahan kita,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Pembina Kearsipan I ANRI, Prihatni Wuryatmini menjelaskan bahwa pengetahuan tentang jadwal retensi arsip (JRA) dan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis ini sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.
“Pergub yang mengatur jadwal rentensi arsip ini bertujuan untuk menciptakan memori kolektif Pemprov Kalsel, sedangkan terkait sistem kalisfikasi keamanan akses arsip dinamis ini untuk mencegah terjadinya sengketa informasi antara badan publik dan publik,” katanya
Prihatni menambahkan semua arsip yang tercipta sangatlah penting, khususnya arsip dinamis yang tercipta dari OPD/SKPD karena ini untuk menjamin akuntabilitas kinerja SKPD tersebut.
“Dari arsip ini terjamin OPD/SKPD tersebut pelaksanaan kegiatannya akuntabel atau tidak. Arsip dinamis ini juga punya batas waktu pakai sesuai dengan jadwal retensi yang tertera pada Pergub tersebut. Jika batas waktu pakainya telah habis arsip tersebut harus dimusnahkan sesuai dengan kententuan yang ada agar tidak terjadi penumpukan arsip,” ungkapnya.
Batas waktu pakai arsip dinamis ini, lanjutnya, juga bervariasi ada yang dua tahun harus dimusnahkan dan maksimal 10 tahun harus dimusnahkan.
“Untuk yang 10 tahun ini contohnya adalah arsip keuangan, jika tidak ada pertentangan dengan peraturan terkait atau kasus hukum arsip keuangan tersebut bisa dimusnahkan, jadi arsip keuangan ini tidak selamanya disimpan di OPD,” jelasnya. (NRH/RDM/RH)