RPJPD Tahun 2024-2045 Kini Sah Jadi Peraturan Daerah
2 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung “Rumah Banjar”, Rabu (17/7).
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel, serta Panitia Khusus (Pansus) III yang diketuai oleh Gusti Abidinsyah yang telah menggodok Raperda ini dengan kerja kerasnya hingga kini disetujui menjadi Perda.
“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel terhadap Raperda pada hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kita telah menyelesaikan satu tahapan pembentukan peraturan daerah,” ucapnya.
Sebagai tahapan selanjutnya, Paman Birin menyampaikan bahwa akan dilakukan evaluasi pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam rancangan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Paman Birin berharap pemerintah melalui Kemendagri akan memberikan hasil evaluasi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga, Raperda tentang RPJPD Tahun 2024-2045 ini, ujarnya, dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Dengan demikian, dapat menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Provinsi Kalsel serta memperhatikan kebijakan pembangunan jangka panjang kabupaten/kota.
“Dengan perencanaan yang selaras, kolaborasi yang kuat, serta sinergi yang berkelanjutan, dapat memperkuat seluruh pihak yang terlibat untuk mewujudkan visi RPJPD Provinsi Kalsel tahun 2024-2045, yakni ‘Kalimantan Selatan Sebagai Gerbang Logistik Kalimantan Yang Maju, Sejahtera, Dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK. Ia berharap langkah-langkah berikutnya dalam proses penetapan Raperda ini bisa berjalan dengan lancar. Sehingga, payung hukum yang berorientasi kepada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di “Banua” ini bisa segera direalisasikan.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah mengatakan bahwa prioritas pembangunan daerah Panitia Khusus Pembahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045, yaitu masalah lingkungan, masalah Indeks Pembangunan Manusia Kalsel, masalah pertanian, masalah infrastruktur, masalah kemiskinan.
“Dan harus ada keselarasan dari Kabupaten/Kota terhadap RPJPD,” tambahnya. (ADV-NRH/RDM/RH)