DPRD Kalsel Konsultasikan Penambahan Modal PT Jamkrida Kalsel ke Kemendagri RI
2 min readJAKARTA – Dalam upaya percepatan pematangan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Perseroda Provinsi Kalsel, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel yang menjadi pembahas penambahan modal untuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalsel tersebut berkonsultasi ke Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah (BMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (8/7).
Rombongan Pansus II DPRD Kalsel yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Iqbal Yudianoor juga didampingi Direktur PT. Jamkrida Kalsel serta jajaran Pemprov Kalsel diantaranya dari Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan BPKAD Kalsel diterima oleh Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri RI, Bambang Ardianto beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, M. Iqbal Yudiannor meminta penjelasan tentang bentuk program Kemendagri terkait penyertaan modal untuk BUMD serta hal-hal penting lainnya yang perlu dimuat dalam draft raperda tentang penambahan penyertaan modal untuk PT Jamkrida Perseroda Kalsel tersebut.
“Jadi kami datang ke Kemendagri untuk melakukan konsultasi terkait Raperda yang dibahas agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya UMKM nantinya,” jelasnya.
Terkait hal itu, Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri RI, Bambang Ardianto menyampaikan harapan Kemendagri RI untuk Jamkrida Kalsel agar bisa bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk penyertaan modal.
“Sehingga selain dari provinsi, juga diperkenankan mencari modal kabupaten/kota,” terangnya.
Selain itu, Bambang juga menjelaskan dibutuhkan analisa investasi terlebih dahulu, khususnya dari BPKAD Provinsi Kalsel, sebagai bahan tambahan untuk DPRD dalam menggodok raperda ini.
“Jadi melihat analisa investasi tersebut, setelah menaruh duit sekian, ini akan berbenefit apa, akan bisa melakukan apa, berapa UMKM yang akan terlayani, sampai kapan uang ini akan memberikan untung buat pemda, dividennya berapa, dan sebagainya,” tuturnya. (ADV-NRH/RDM/RH)