30 April 2026

DPRD Kalsel Terima Audiensi Organisasi Buruh Terkait Penolakan Tapera

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalsel dan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel, di Gedung B DPRD Kalsel, pada Kamis (13/06).

Rombongan organisasi buruh yang menyampaikan aspirasi terkait penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tersebut diterima oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti dan Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini beserta jajaran masing-masing.

Suasana audiensi organisasi buruh ke DPRD Kalsel

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas menyampaikan bahwa pihaknya juga memiliki sudut pandang yang sama berkenaan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang dianggap membebani para pekerja di Banua secara khusus, dan Indonesia secara umum.

“Kami dari perwakilan rakyat yang mewakili suara-suara masyarakat Kalsel tentunya di sini memiliki sudut pandang yang sama berkenaan dengan hal ini. Kami juga menganggap bahwa ini merupakan hal yang membebani para pekerja, sehingga kami sepakat dengan isi tuntutan dari rekan-rekan serikat pekerja dan serikat buruh,” jelasnya,

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD KSPSI Kalsel, Sadin Sasau menyambut baik kesamaan pandangan dari Wakil Rakyat “Rumah Banjar” itu dan mengucapkan terima kasih atas sikap penolakan yang disuarakan.

Sementara, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan untuk memfasilitasi suara dan aspirasi masyarakat banua, khususnya dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang telah disampaikan.

Dalam kesempatan tersebut, disepakati akan dijadwalkan keberangkatan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi di pusat.

Selain permasalahan Tapera, turut disepakati penolakan terhadap Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (ADV-NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.