DPRD Banjarmasin Dukung Pemkot Sosialisasikan Pajak Rumah Kos
1 min readBANJARMASIN – Kalangan Legislatif mendukung Pemerintah kota, terus gencar memberikan sosialisasi Pajak Rumah Kos. Hal itu disampaikan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, kepada sejumlah wartawan baru-baru tadi.
Bambang mengatakan, guna menambah pemasukan kas daerah, salah satunya pajak rumah kos, untuk tahun 2024 ini telah ditetapkan aturan melalui Perda yang sudah disahkan, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dalam perda diatur kalau melebihi 10 pintu, maka akan dilakukan penarikan pajak rumah kos,” jelasnya
Disampaikan Bambang, untuk penarikan pajak rumah kost ada beberapa kriteria, diantaranya pemilik menyediakan kamar tidur lengkap seperti barang elektronik, toilet tersendiri dan adanya kitchen set. Ia berharap, Pemerintah Kota Banjarmasin, terus menerus memberikan sosialisasi dan dapat dijalankan oleh pemilik rumah kos tersebut.
“Pajak rumah kos yang ditarik ini memiliki fasilitas seperti hotel, bukan rumah sewaan,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menambahkan, saat ini dari data yang dimiliki ada sekitar 200 buah rumah kos dari yang sederhana hingga mewah. Ia menilai, adanya kebijakan baru dengan Peraturan Daerah ini, yaitu kewajiban membayar pajak untuk memiliki 10 pintu, tentulah tidak memberatkan karena hanya ditarik 10 persen dari penghasilannya.
“Kami masih terus lakukan sosialisasi di lapangan,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)