19 Februari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Inspektorat Kalsel Optimis Tingkatkan Indeks SPI Tahun 2024

2 min read

Suasana rapat secara virtual Indeks SPI Inspektorat Kalsel bersama KPK RI

BANJARBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Inspektorat se Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk meningkatkan Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun ini.

Kepala Inspektorat Kalsel Ahmad Fi Dayeen mengatakan, peningkatan Indeks SPI memang menjadi salah satu perhatian dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, karena bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kepala Inspektorat Kalsel Ahmad Fi Dayeen

“Jadi ada beberapa poin yang disampaikan seperti pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguatan integritas ASN,” katanya usai mengahadiri rapat peningkatan SPI bersama KPK secara virtual, di ruang kerjanya, Senin (18/3).

Diketahui, Indeks SPI Kalsel tahun 2023 menyentuh skor 72.55, menurun dibanding tahun 2022 lalu dengan skor 73.76.

Penyebabnya beragam. Salah satunya yakni rendahnya partisipasi ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dalam Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh KPK.

Terbukti sejak Juli hingga 1 September 2023 Tim SPI telah mengirimkan Whatsapp blast secara acak ke lebih dari 1500 orang responden pegawai di lingkungan Pemprov Kalsel. Namun yang terdata telah menyelesaikan survei hanya mencapai 7,5% atau sebanyak 119 orang responden.

“Ini yang masih jadi fokus kita, bagaimana meningkatkan kesadaran ASN untuk lebih aktif berpartisipasi,” ungkap Dayeen.

Di sisi lain, menurut Dayeen, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bisa menjadi salah satu contoh bagi Kabupaten/Kota lain untuk meningkatkan jumlah responden. Pasalnya, tahun 2023 lalu, Kabupaten HSS berhasil meraih Indeks SPI tertinggi di Kalsel dengan nilai 81,14.

“Pemkab atau Pemko bisa melibatkan responden diantaranya responden internal yakni dari ASN lingkup pemkab/pemko, responden eksternal dari pengguna layanan, serta dari responden eksper atau dari kelompok ahli,” bebernya.

Adapun SPI merupakan survei yang dibangun KPK RI sebagai alat ukur tingkat atau risiko korupsi di instansi publik meliputi Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah (KLPD).

Serta, upaya pencegahan korupsi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi, dan perbaikan sistem antikorupsi.

Survei ini melibatkan tiga sumber data, yaitu sumber internal yang merupakan pegawai di KLPD, sumber eksternal yang merupakan pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi KLPD.

Kemudian, sumber eksper atau narasumber ahli yang terdiri dari auditor BPK, BPKP, Ombudsman, Akademisi, Asosiasi Pengusaha, dan lainnya. (SYA/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.