Raperda Penyelenggaraan Penyiaran Masuk Tahap Uji Publik
2 min read
BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan seminar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, bertempat di gedung B kantor DPRD Kalsel, Rabu, (13/3).

Seminar uji publik ini diikuti oleh Anggota Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, perwakilan Diskominfo Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalsel, Anggota Komisioner KPID Kalsel, dan lembaga penyiaran.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Fahruri mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam pembahasan draf Raperda tersebut.
“Selama ini di dalam penyelenggaraan penyiaran belum ada petunjuk tetap bagi KPID untuk melaksanakan fungsi dan peranannya,” ujar politisi PKS tersebut.
Ke depan, Fahruri berharap KPID nantinya bisa berperan maksimal di dalam melaksanakan pengawasan program siaran yang ada di Banua sesuai dengan tugas pokoknya dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Fahruri juga berharap dengan peran serta dari KPID Kalsel, kearifan-kearifan lokal di “Banua” dapat lebih tereksplor. Mengingat, tayangan yang ada saat ini masih didominasi oleh konten-konten nasional.
“Dengan terangkatnya budaya Kalsel, diharapkan berbanding lurus dengan berkembangnya perekonomian di Banua,” harapnya.
Sementara, Kepala Seksi Kemitraan dan Hubungan Media Diskominfo Kalsel, Erlinda Puspita Ningrum mengungkapkan pihaknya mendukung terbitnya Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Puspa menyebutkan, melalui Perda tersebut pihaknya ingin menegaskan kembali peran dari pemerintah daerah karena dari segi hukum saat ini dinilai masih ada kesenjangan.
“Masih ada daerah yang abu-abu secara hukum. Melalui Perda ini kita harapkan bisa mengaisi kekosongan dasar hukum di pemerintah daerah untuk lebih optimal terlibat dalam penyiaran,” tuturnya.
Sedangkan, Ketua KPID Kalsel, Muhammad Farid Saoufian mengucapkan terima kasih kepada Pansus I yang menyelenggarakan seminar uji publik ini. Ia berharap, ke depan tidak hanya KPID yang eksis, namun juga seluruh lembaga penyiaran di Kalsel.
“Karena tadi ada poin-poin muatan lokal 10 persen harus bisa ditampilkan, kemudian juga ada tumbuh kembang seni budaya, kemudian ruang produksi, sehingga memunculkan mungkin industri penyiaran di Kalsel,” terangnya. (ADV-NRH/RDM/RH)