6 Pembuang Sampah Diluar Jam, Dijatuhi Sanksi Karena Langgar Perda
1 min read
BANJARMASIN – Enam pelaku pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Tentang Sampah, di Kota Banjarmasin, dijatuhi sanksi denda Rp99 ribu, serta Rp1.000 untuk gelaran Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Banjarmasin, Kamis (22/2).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Mulyadi menjelaskan, pada sidang ini terdapat 6 warga pelanggar Perda Sampah. Sedangkan 3 warga pelanggar Perda Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Pada sidang yang digelar saat ini, untuk pelanggaran Perda Sampah serta Perda PKL,” ungkapnya.
Menurut Mulyadi, untuk sidang ini merupakan yang pertama kali digelar di Tahun 2024.
“Para pelanggar Perda Sampah ini rata rata mengaku tidak mengetahui, adanya peraturan waktu pembuangan sampah tersebut,” ucapnya.
Hakim menjatuhkan sanksi denda kepada masing masing pelanggar Perda Sampah tersebut sebesar Rp99 ribu.
Menanggapi sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar Perda tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin meminta sanksi denda yang diberikan hendaknya bisa lebih tinggi lagi.
Seperti yang disampaikan, Kabid Kebersihan DLH Kota Banjarmasin Marzuki.

“Dengan adanya Tipiring ini dapat memberikan efek jera, kepada para pelanggar Perda Sampah tersebut,” ungkapnya.
Namun, pihaknya berharap sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar Perda tersebut dapat lebih besar lagi.
“Maka dengan begitu benar benar dapat memberikan efek jera, sehingga warga tidak mengulang perbuatannya kembali,” ucap Marzuki.
Pihaknya menilai denda yang diberikan kepada pelanggar Perda Sampah, masih tidak memberikan efek jera kepada pelanggar perda tersebut.
Seperti diketahui, waktu pembuangan sampah di Kota Banjarmasin diatur pada jam 8 malam hingga 6 pagi. (SRI/RDM/RH)