Warga Banjarmasin Diingatkan Untuk Tidak Parkir Atau Berhenti di Jalan A Yani
1 min readBANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengingatkan pengguna jalan A Yani (Nasional) tidak boleh digunakan untuk parkir atau tempat berhenti.
Seperti yang diungkapkan Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin Umar, Senin (29/1).
“Terkait aktivasi masyarakat disepanjang Jalan A Yani, Kota Banjarmasin, berdasarkan undang undang lalulintas, untuk parkir dan berhenti di kawasan jalan nasional tersebut tidak diperbolehkan,” ungkap Umar.
Menurutnya, pihaknya telah membuat aturan atau rambu rambu peringatan dilarang parkir ataupun berhenti di kawasan tersebut.
“Kami berharap warga Kota Banjarmasin dapat mematuhi aturan tersebut,” ucap Umar.
Dalam kesempatan tersebut, Umar juga mengungkapkan, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin masih menemukan adanya praktek parkir liar dikawasan Jalan A Yani.
“Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sampai saat ini terus melakukan patroli, agar meminimkan praktek parkir liar dikawasan Jalan A Yani tersebut,” ungkap Umar lagi.
Namun, lanjutnya, masih saja pihaknya mendapatkan laporan dari warga, adanya praktek parkir liar di jalan nasional tersebut.
“Apabila kami menemukan adanya praktek parkir liar tersebut, maka langsung diberikan peringatan serta lainnya,” ujar Umar. (SRI/RDM/RH)