25 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Gali Informasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Kalsel Kunjungi Bapenda Jatim

2 min read

Suasana Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kalsel ke Bapenda Jatim

SURABAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi ekonomi dan keuangan mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) guna menggali lebih dalam informasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (15/1).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan poin penting dalam pertemuan ini adalah adanya sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan pajak daerah.

“Jadi sinergitas ini diperlukan agar mempercepat penetrasi kepada wajib pajak yang ada di Jawa Timur. Hal ini akan kita coba aplikasikan bersama dengan Kalsel,” katanya.

Menurut Legislator yang akrab disapa Paman Yani ini, sinergitas antara Pemprov dan Pemkab/Kota ini dinilai bagus supaya kabupaten/kota juga turut mendukung dan berkontribusi dalam upaya pemungutan pajak.

“Ada pembagian hasil dari wajib pajak antara Pemprov dan Pemkab/Kota, dalam artian nanti yang sudah berjalan ini sesuai dengan Undang-Undang sebesar 30 : 70. Sehingga peranan dari kabupaten/kota kita harapkan. Apakah itu nanti pembagian hasil dari pada wajib pajak air permukaan (PAP) yang perlu sinergisitas,” jelasnya.

Paman Yani menambahkan, Komisi II DPRD Kalsel sepakat untuk terus mendorong supaya kabupaten/kota benar-benar ikut serta dalam meningkatkan animo dari wajib pajak.

“Kita harus sama-sama mengingatkan wajib pajak supaya taat membayar pajak,” tekannya.

Senada dengan hal itu, Anggota Komisi II Iskandar Zulkarnain menambahkan, peran serta kabupaten/kota sangat diharapkan karena masyarakat provinsi itu adalah masyarakat yang ada di kabupaten/kota.

“Tentu pemerintah kabupaten/kota mulai Bupati sampai RT-nya berperan serta dalam hal meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang ada di Kalsel agar dengan terlaksananya penarikan pajak ini dengan baik maka pembangunan dikabupaten/kota juga akan berjalan lancar. Tentu ini yang diharapkan dari masyakat kita,” terangnya.

Dilain sisi, Kepala Sub Bidang Analisis dan Pelaporan Bidang Perencanaan dan Penganggaran Bapenda Kalsel, Khalid mengungkapkan, sharing atau bagi peran dalam pelaksanaan pungutan pajak daerah, dimana pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan tambahan pungutan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang berupa Opsen, artinya mendasari apa yang peran kabupaten/kota dalam ikut menyukseskan pemungutan pajak ini.

“Jadi disini lah dibentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak daerah sehingga dapat menjamin kebutuhan fiskal atau ketahanan fiskal baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota,” pungkasnya. (DPRD.KALSEL-NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.