Sepanjang 2023, Ombudsman Kalsel Selesaikan 92,07 Persen Laporan Masyarakat
2 min readBANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyelesaikan sebanyak 209 laporan masyarakat atau 92,07 persen dari 227 laporan masyarakat sepanjang tahun 2023. Sedangkan sisanya 18 laporan masyarakat masih berproses.
Hal itu disampaikan, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, kepada wartawan, pada acara Ekspos Catatan Pengawasan Pelayanan Publik di Kalsel Tahun 2023 bertempat di kantor Ombudsman Kalsel di Banjarmasin, baru-baru tadi.
“Dari 209 laporan yang telah diselesaikan tersebut terdiri dari 99 laporan ditemukan maladministrasi dan telah memperoleh penyelesaian, penghentian pemeriksaan 2 laporan dan 108 laporan tidak ditemukan maladministrasi,” jelasnya.
Hadi menambahkan ada 24 subtansi laporan masyarakat yang diperiksa Ombudsman Kalsel. Paling banyak terkait persoalan admistrasi kependudukan mencapai 35 laporan, disusul persoalan infrastruktur 33 laporan, pendidikan ada 29 laporan, agraria/pertanahan sekitar 22 laporan, kepegawaian 19 laporan dan kesehatan 11 laporan.
“Selain itu, laporan masyarakat terkait perbankan, kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, energi/kelistrikan, air minum/bersih, jaminan sosial, kepolisian, ketenagakerjaan, pedesaan, permukiman, hak sipil dan politik, keagamaan, kehutanan, pengadilan, pajak, kejaksaan, telekomunikasi dan informatika, serta perizinan,” terangnya.
Hadi mengungkapkan ada delapan instansi yang menjadi terlapor, paling banyak pemerintah daerah mencapai 147 laporan. Selanjutnya Kementerian 40 laporan, BUMN 17 laporan, BUMD 7 laporan, Kepolisian 6 laporan, Lembaga 5 laporan, pihak swasta 4 laporan dan Lembaga Pendidikan Negeri 1 laporan.
“Sedangkan jenis dugaan maladministrasi yaitu tidak memberikan pelayanan sebanyak 153 laporan, penundaan berlarut 39 laporan, penyimpangan prosedur 20 laporan, permintaan imbalan uang, barang/jasa sebanyak 7 laporan, berpihak 4 laporan, tidak patut 2 laporan, serta tidak kompeten dan diskriminasi masing-masing satu laporan,” tuturnya.
Hadi menambahkan perhitungan total kerugian akibat maladministrasi mengalami peningkatan dari sebelumnya, yaitu Rp3.482.228.077 di tahun 2022 melonjak di tahun 2023 menjadi Rp14.070.255.247.
Meskipun kerugian maladministrasi meningkat, lanjutnya, namun tingkat kepatuhan pemerintah daerah meningkat, dimana pada tahun 2022 nilai rata-rata kepatuhan Pemda se Kalsel sekitar 72,83 naik menjadi 81,69 di tahun 2022.
“Tingginya angka ini akibat semakin pahamnya masyarakat tentang hak untuk mendapatkan pelayanan publik dan pengawasan layanan publik yang semakin membaik,” ungkapnya.
Pada tahun 2022, terdapat 8 Pemerintah daerah yang masuk zona kuning dengan nilai rata-rata pemerintah daerah berada di angka 72,82.
Di tahun 2023, hanya tersisa Kabupaten Kotabaru yang masuk zona kuning, dengan 12 kabupaten/kota berada di zona hijau atau berada di angka 81,69. (NRH/RDM/RH)