6 November 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Paman Yani Ingatkan, Hasil Pungutan Pajak Bakal Kembali ke Masyarakat

2 min read

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, saat sosper di Kelurahan Gunung Tinggi, Kabupaten Tanah Bumbu

TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, terus menyuarakan tentang pentingnya membayar pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya melalui sosialisasi tentang Perda Pajak dan Retribusi, ke masyarakat di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (11/11).

Dihadapan masyarakat di sana, Yani Helmi menjabarkan sejumlah pembangunan hasil dari pungutan pajak. Seperti jalan bebas hambatan Banjarbaru-Batulicin yang akan memangkas waktu perjalanan hingga separuhnya, dari akses jalan biasanya.

“Kalau biasa kita dari Banjarbaru ke Batulicin memakan waktu kurang lebih 6 jam. Lewat jalan bebas hambatan nanti hanya akan memakan waktu paling lama 3 jam. Uangnya dari mana ? tentu saja dari hasil pajak yang kita bayar. Insyaallah jalannya akan bisa dilalui Oktober 2024 nanti,” ujar wakil rakyat yang akrab disapa Paman Yani.

Ia juga menyebut Pemprov Kalsel saat ini tengah berencana melanjutkan pembangunan jembatan penghubung Pulau Laut – Pulau Kalimantan, menggunakan APBD Provinsi Kalsel ditambah Kabupaten Tanah Bumu dan Kotabaru  dengan total Rp500 miliar.

“Itu jumlah uang yang tidak sedikit, pemerintah tidak akan mempunyai dana sebanyak itu jika tidak dibantu dengan hasil pajak yang kita bayar. Kita harus membantu percepatan pembangunannya, karena tentu saja kita tidak ingin terus-terusan mengeluarkan banyak uang untuk menyebrang dari Tanah Bumbu ke Kotabaru,” tutur Paman Yani.

Disisi lain, Legislator Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru itu juga meminta Pemkab untuk memaksimalkan infrastruktur di daerah. Terlebih, dalam Perda Pajak dan Retribusi yang telah disetujui dalam paripurna DPRD Kalsel pada 11 Oktober lalu, Pemkab/Pemko akan menerima sebanyak 70 persen dari hasil pungutan pajak.

“Jumlah sebanyak 70 persen itu tentu saja harus dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat harus terjamin,” tutup Paman Yani. (SYA/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.