Program Pemberian Insentif dan Relaksasi Pajak Masih Berlaku Untuk Biaya Balik Nama Kendaraan
1 min readBANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerahnya, masih memberlakukan Program Pemberian Insentif dan Relaksasi Pajak, untuk biaya balik nama kendaraan Tahun 2023. Demikian disampaikan Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 2 M Mirza Luthfillah.
“Program tersebut berlaku sampai 9 Desember,” ungkap Mirza, kepada Abdi Persada FM, Jumat (13/10).
Oleh karena itu, lanjut Mirza, pihaknya menghimbau kepada warga yang berada di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin Utara, serta Banjarmasin Barat, yang masih menggunakan plat nomor kendaraan luar, untuk memindahkan ke plat DA.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang diberikan tersebut,” ucap Mirza.
Program tersebut, tambahnya, masih berlaku maka dalam pengurusan balik nama tersebut, bebas sanksi administrasi, bebas denda, serta bebas biaya untuk BPN2 Nol Rupiah.
“Ada juga pengurangan sebesar 50 persen untuk pajak pertamanya, untuk biaya balik nama dari luar provinsi ke Provinsi Kalimantan Selatan untuk PKB,” jelasnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, UPPD Samsat Banjarmasin 2 masih menemukan kendaraan bermotor di Kota Banjarmasin, yang masih menggunakan plat nomor kendaraan dari luar provinsi.
“Kendaraan dengan plat nomor luar provinsi tersebut, masih ditemukan di jalan jalan yang ada di Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Karena, menggunakan fasilitas yang ada di Kota Banjarmasin, maka hendaknya pemilik mobil tersebut dapat membalik nama ke plat nomor kendaraan DA atau Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dengan semakin banyaknya pengguna plat nomor kendaraan provinsi Kalimantan Selatan, maka pendapatan dari sektor pajak kendaraan semakin meningkat di UPPD Samsat Banjarmasin 2,” ucap Mirza. (SRI/RDM/RH)