19 Mei 2025

Raperda Perumda Pasar Baiman Kota Banjarmasin Dibahas Lebih Detail

1 min read

Ketua Pansus Raperda Perumda Pasar Baiman DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah

BANJARMASIN – Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman di DPRD Banjarmasin, memasuki pasal yang harus dibahas detail.

Kepada sejumlah wartawan, Ketua Pansus Raperda Perumda Pasar Baiman DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah, pada Rabu (7/9) mengatakan, dari rapat sementara ketiga dalam pembahasan bersama Pemerintah Kota Banjarmasin, pertama harus diketahui nilai aset yang menjadi modal awal tetapi bukan bentuk cash. Kemudian pengelolaan Pasar sangat penting, guna menekan terjadinya kenaikan harga bahan pokok.

“Beberapa waktu lalu pernah pernah terjadi tingginya harga beras lokal di Kota ini,” katanya

Disampaikan Awan, dalam pembahasan Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman ke depan dapat menjalin bisnis dengan pihak luar daerah, terutama untuk pengadaan bahan pokok. Sehingga, para pedagang dapat menjual dengan harga normal, minimal mempertahankan agar tidak tinggi di pasaran.

“Hasil kunjungan kerja ke Perumda Pasar Jaya DKI Jakarta dan Pakuan Jaya di Bogor, baru-baru tadi, disana sangat besar manfaatnya yaitu mampu menjalin bisnis dalam pengadaan bapok dari luar daerah,” ungkapnya panjang lebar

Lebih lanjut Awan menambahkan, pembahasan Pansus Raperda dari revisi Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Perumda Pasar Baiman ini, tidak hanya bertujuan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD), juga dapat semakin memberi pelayanan pasar lebih maksimal lagi.

“Berdasarkan data ada sekitar 52 pasar tradisional di bawah pengelolaan Pemko, dan 10 pasar milik swasta, maka sangat penting dibentuknya Perumda Pasar Baiman,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.