Perpustakaan Kab/Kota di Kalsel Diharapkan Dapat Lakukan Pendataan Secara Mandiri
2 min readTABALONG – Perpustakaan yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diharapkan dapat melakukan pendataan berbasis wilayah secara mandiri.
Harapan itu disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel, Nurliani dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Wildan Akhyar dalam sambutannya pada acara pembukaan Bimbingan Teknis Pendataan Perpustakaan di Kabupaten/Kota se Kalsel, Senin (28/8).
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan disebutkan bahwa pemerintah di daerah, dalam hal ini Dispersip Kalsel memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing.
Hal-hal yang perlu diatur, diawasi dan dievaluasi tersebut meliputi semua aspek penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, termasuk kegiatan pendataan semua jenis perpustakaan yang ada di Kalsel yang mengacu pada pendapatan berbasis wilayah yang dibuat oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
“Pendataan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan perpustakaan,” jelas Nurliani dalam siaran persnya, Selasa (28/8).
Oleh karena itu, lanjutnya, kegiatan bimbingan teknis pendataan ini harus terhubung secara online ke server jaringan Perpusnas agar data yang dimasukkan sesuai dengan format yang ada.
“Bimtek pendataan ini bertujuan untuk mengetahui secara nyata kondisi semua jenis Perpus yang ada di Kalsel dari semua aspek penyelenggaraan perpustakaan, termasuk juga untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan perpustakaan yang ada,” terangnya
Diharapkan dengan adanya kegiatan Bimtek ini dapat menambah wawasan, pengetahuan dan keterampilan para pustakawan dan para pengelola perpustakaan dalam melakukan pendataan perpustakaan berbasis wilayah secara mandiri sehingga mampu memasukkan perpustakaannya masing-masing dengan benar.
Sementara, Kepala Dispersip Kabupaten Tabalong, Norhayati, mengungkapkan jumlah perpustakaan yang perlu dibina oleh Dispersip Kabupaten Tabalong sebanyak 496 Perpustakaan, mulai dari Perpustakaan Desa, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaaan Masyarakat, Perpustakaaan sekolah dan Perpustakaan Khusus.
Saat ini, data pelaporan perpustakaaan masih bersifat manual, sehingga kurang efisiensi dalam pengumpulan data di setiap wilayah Kabupaten Tabalong.
“Dari 496 Perpustakaan sebanyak 112 Perpustakaan yang memberikan data laporan perpustakaaan kepada Dispersip Tabalong,” tambahnya.
Ditambahkan Norhayati, data sangat penting untuk melakukan sebuah evaluasi dan kajian sebagai dasar dalam perencanaan. Selain itu, data juga dipergunakan sebagai bahan laporan perkembangan dan pertanggungjawaban aktivitas dalam bekerja. Begitu juga dengan perpustakaan bahwa data perpustakaan juga berpengaruh kepada Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat.
“Kami berharap kepada seluruh peserta Bimtek Pendataan Perpustakaan dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama sehingga data perpustakaan yang disampaikan dapat menaikkan nilai Indeks Pembangunan Literasi Masayarakat Kabupaten Tabalong,” pungkasnya. (DISPERSIP.KALSEL-NRH/RDM/RH)