DPRD Banjarmasin Wacanakan Pengurusan Izin Bangunan Gedung Tidak Lagi Manual
2 min readBANJARMASIN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Bangunan Gedung DPRD Banjarmasin, dalam pengurusannya menggunakan sistem elektronik.
Hal itu disampaikan, Ketua Pansus Raperda Izin Bangunan Gedung DPRD Banjarmasin, Suyato, pada Selasa (29/8).
Suyato menjelaskan, sebelumnya untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan secara manual, yaitu melalui Ketua RT dan pihak Kelurahan. Namun, setelah menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk dilakukan perubahan Peraturan dan judulnya menjadi Izin Bangunan Gedung (IBG), maka proses izin nanti secara elektronik.
“Dengan adanya perubahan perizinan ini, guna memudahkan masyarakat di lapangan,” jelasnya
Disampaikan Suyato, untuk peran Camat dimasing-masing lima Kecamatan, tetap akan mengetahui perizinan itu, dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarmasin, dalam rangka memberikan pengawasan di lapangan.
“Setelah disahkan Perda ini nanti, tentu diatur lagi melalui terbit Perwali,” ungkapnya
Lebih lanjut Suyato menambahkan, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Bangunan Gedung, juga mengatur klasifikasi bangunan untuk menentukan ketinggian gedung dan rumah di kota ini. Ia berharap, sebelum akhir tahun 2023, dapat dilakukan finalisasi.
“Dalam pembahasan kali ini dihadiri 4 Camat yaitu Camat Banjarmasin Barat, Camat Banjarmasin Tengah, Camat Banjarmasin Timur, dan Camat Banjarmasin Selatan. Sehingga, rapat berikutnya dapat dihadiri 5 Camat dan Satpol Banjarmasin,” tutupnya panjang lebar
Untuk diketahui, pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah, tentang Izin Bangunan Gedung DPRD Banjarmasin, dipimpin Ketua Pansus Suyato, didampingi anggota Darma Sri Handayani, dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarmasin, bertempat di ruang Paripurna DPRD Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)