Dispersip Kalsel Ajak Penerbit dan Produsen Karya Rekam Serahkan Karya ke Perpustakaan
2 min readBANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan karya ke perpustakaan palnam.
Hal itu disampaikan, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani kepada wartawan, usai membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) di salah satu hotel berbintang, pada Kamis (24/8) kemarin.
Menurut Nurliani, dengan adanya sosialisasi Undang-Undang tersebut sejak tahun 2019 hingga sekarang, Dispersip Kalsel mendapatkan banyak buku deposit karya cetak para penulis Banua.
“Namun, untuk koleksi karya rekam masih kurang,” katanya.
Oleh karena itu, Nurliani mengajak penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan karyanya ke Dispersip Kalsel karena secara tidak langsung akan mendukung tersedianya koleksi bahan perpustakaan yang bisa diakses masyarakat.
“Apalagi Perpustakaan Palnam telah memiliki gedung teater yang dapat dimanfaatkan untuk menayangkan karya rekam,” jelasnya.
Ditambahkan Nurliani, Dispersip Kalsel juga pro aktif untuk menambah koleksi KCKR dengan berkunjung ke kabupaten/kota di Kalsel.
Sementara, narasumber sosialisasi, Pustakawan Ahli Muda Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpusnas, Wijiyanto mengungkapkan Perpusnas telah menerima sebanyak 200 penerbit asal Kalsel yang menyimpan karya cetak dan karya rekam hingga tahun 2023.
“Hal ini membuktikan bahwa Kalsel merupakan salah satu provinsi yang cukup maju untuk pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam,” terangnya.
Ditambahkan Wijayanto, sosialisasi pada tahun ini fokus kepada serah simpan karya rekam menjadi potensi di Kalsel karena karya rekam sebagai hasil budaya bangsa perlu dilestarikan dan menjadi bukti bagi perkembangan generasi bangsa nantinya.
Untuk diketahui, kegiatan yang mengangkat tema tentang “Literasi Informasi Melalui Karya Rekam” diikuti sekitar 100 orang peserta, antara lain Dispersip tingkat kabupaten/kota di Kalsel, penggiat seni di bidang karya cetak dan karya rekam, serta jurnalis. (NRH/RDM/RH)