3 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Ketentuan Ketua RT Pada Pemilu 2024 Diharapkan Ada Kejelasan

1 min read

BANJARMASIN – Ketentuan Ketua Rukun Tetangga (RT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memdatang diharapkan ada kejelasan.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas, kepada wartawan, usai pelaksanaan sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila, di kawasan jalan Meratus Banjarmasin, Kamis (20/7).

Suasana Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila yang dilaksanakan Anggota DPRD Kalsel, Suripno Sumas

Suripno menilai ketentuan Ketua RT tidak boleh berpolitik masih belum tuntas. Kalau Ketua RT ingin menggunakan hak dipilih sebagai calon legislatif (caleg), maka ia harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua RT karena dianggap termasuk pejabat negara yang dibayar menggunakan anggaran pemerintah.

“Sementara kalau Ketua RT ditunjuk sebagai petugas PPS dan KPPS, ketentuannya masih belum jelas karena masih menunggu peraturan baru PKPU,” katanya.

Hal senada juga disampaikan, narasumber sosialisasi, Sugiarto Sumas. Ia mengharapkan segera ada kejelasan ketentuan Ketua RT pada Pemilu 2024 agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali itu.

“Kalau Ketua RT selaku petugas Pemilu misalnya Ketua KPPS, mungkin tidak masalah,” katanya.

Sementara, narasumber lainnya, Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian menyatakan sependapat Ketua RT tidak boleh ikut dipilih karena sesuai kedudukan Ketua RT sebagai sosok panutan di lingkungannya sehingga diharapkan bisa bersikap netral.

“Kita ikuti saja aturan yang berlaku. Kalau memang Ketua RT tidak boleh dipilih, kita patuhi ketentuan tersebut. Dengan harapan pelaksanaan Pemilu betul-betul jujur dan adil dan terpilih pemimpin-pemimpin yang menganyomi kepentingan masyarakat”, tegasnya. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.