Pemprov Kalsel Beri Syarat Serapan Pegawai Setiap Perusahaan, 50 Persen Warga Banua

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memaksimalkan perekrutan pekerja asli Banua oleh setiap perusahaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Endri mengatakan, pihaknya telah memberikan syarat memperkerjakan pegawai lokal sebanyak 50 persen, kepada setiap perusahaan padat karya yang ingin membangun usaha di Kalsel.

“Kita ingin masyarakat kita juga mendapat untung dari setiap perusahaan yang dibangun di Kalsel. Terlebih dalam sisi ekonomi mereka,” ujarnya, Kamis (20/7).

Selain perekrutan pegawai, Pemprov Kalsel juga meminta setiap perusahaan agar membantu perekonomian masyarakat di sekitar kawasan bangunan mereka melalui kerjasama UMKM dan perusahaan.

Upaya yang dilakukan Pemprov Kalsel ini tidak lain juga demi mendukung keinginan Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas kemiskinan eksterm hingga nol persen tahun 2024 mendatang.

“Apalagi kita juga dinobatkan sebagai Pintu Gerbang IKN. Otomatis SDM kita harus mampu bersaing dengan pendatang nanti,” tutup Endri. (SYA/RDM/RH)

Paman Yani Terus Ingatkan Warga Agar Tak Mudah Terprovokasi

TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi atau yang kerap disapa Paman Yani, terus mengingatkan agar masyarakat di Tanah Bumbu tidak mudah terintimidasi dan terprovokasi dengan paham-paham baru yang sekiranya dapat menyebabkan perpecahan.

“Kita ketahui kan masyarakatnya majemuk semua. Makanya saya berpesan agar tetap jaga kekompakan serta dapat menjaga erat persaudaraan hingga tali silaturahmi antar suku hingga budaya,” ujarnya usai menggelar Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Ideologi Pancasila, di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (21/7) sore.

Suasana kegiatan Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Ideologi Pancasila yang diikuti warga di Desa Gunung Antasari

Ditambah lagi, paham-paham yang memaksakan untuk memeluk keyakinan lain juga harus menjadi perhatian. Mengingat, pemahaman ini yang mudah mendorong tumbuhnya sikap radikalisme dikalangan masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi ini tentu diharapkan paham-paham lain tidak mudah disisipi ke arah yang negatif. Sehingga, kekokohan dan semangat berbangsa dapat terus kita perjuangan,” tutur legislator yang membidangi ekonomi dan keuangan tersebut.

Disisi lain, ia menyebutkan, untuk dapat lebih memperkuat kesatuan dan persatuan dikalangan masyarakat. Tentu, bisa dilakukan dari lingkup yang paling kecil.

“Ada desa dan kelurahan. Dengan pemberian materi ini masyarakat tidak mudah lagi terprovokasi. Terlebih, menjelang pemilu 2024 masyarakat sudah cerdas dalam mengambil sikap karena setidaknya mampu memahami dari penyampaian sosialisasi tersebut,” ucap legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang sering akrab disapa Paman Yani.

Sementara itu, Kassubid Fasilitasi Kelembagaan, Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik Bakesbangpol Kalsel, Harry Widhiyatmoko, mengatakan, saat ini penanaman ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan sangat penting dilakukan. Apalagi, dalam menjaga keamanan negara harus didasari dengan mengamalkan nilai-nilainya.

Harry Widhiyatmoko saat memaparkan materi empat pilar berbangsa dan Bernegara dalam gelaran Sosialisasi Revilatalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Idelogi Pancasila

“Jangan sampai kita mudah terhasut apalagi di Tanbu ini masyarakatnya beraneka ragam jadi tetap jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, saat ini diketahui jejaring media sosial juga sangat tinggi. Maka dari itu, bijak lah menggunakan medsos,” bebernya.

Terlebih, kata dia, selain memahami setiap isi dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Masyarakat juga perlu mengamalkan empat pilar berbangsa dan bernegara. Agar mampu menciptakan stabilitas perdaiaman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tentu saja untuk menciptakan rasa nasionalisme, cinta tanah air. Sehingga, paham-paham radikalisme atau pun sebagainya dapat dibendung. Apalagi, kita ketahui tahun ini sudah memasuki tahun politik sehingga perlu adanya penanaman ini,” jelasnya.

Sekdes Gunung Antasari, Taufik Rahman, mengungkapkan, sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Mengingat, pemberian wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila penting ditanamkan.

“Tentunya kami sangat berterima kasih atas materi dan ilmu yang disampaikan,” ungkapnya. (RHS/RDM/RH)

Ketentuan Ketua RT Pada Pemilu 2024 Diharapkan Ada Kejelasan

BANJARMASIN – Ketentuan Ketua Rukun Tetangga (RT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memdatang diharapkan ada kejelasan.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas, kepada wartawan, usai pelaksanaan sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila, di kawasan jalan Meratus Banjarmasin, Kamis (20/7).

Suasana Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila yang dilaksanakan Anggota DPRD Kalsel, Suripno Sumas

Suripno menilai ketentuan Ketua RT tidak boleh berpolitik masih belum tuntas. Kalau Ketua RT ingin menggunakan hak dipilih sebagai calon legislatif (caleg), maka ia harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua RT karena dianggap termasuk pejabat negara yang dibayar menggunakan anggaran pemerintah.

“Sementara kalau Ketua RT ditunjuk sebagai petugas PPS dan KPPS, ketentuannya masih belum jelas karena masih menunggu peraturan baru PKPU,” katanya.

Hal senada juga disampaikan, narasumber sosialisasi, Sugiarto Sumas. Ia mengharapkan segera ada kejelasan ketentuan Ketua RT pada Pemilu 2024 agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali itu.

“Kalau Ketua RT selaku petugas Pemilu misalnya Ketua KPPS, mungkin tidak masalah,” katanya.

Sementara, narasumber lainnya, Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian menyatakan sependapat Ketua RT tidak boleh ikut dipilih karena sesuai kedudukan Ketua RT sebagai sosok panutan di lingkungannya sehingga diharapkan bisa bersikap netral.

“Kita ikuti saja aturan yang berlaku. Kalau memang Ketua RT tidak boleh dipilih, kita patuhi ketentuan tersebut. Dengan harapan pelaksanaan Pemilu betul-betul jujur dan adil dan terpilih pemimpin-pemimpin yang menganyomi kepentingan masyarakat”, tegasnya. (NRH/RDM/RH)

Biro Kesra Usulkan Anggaran Dana Rp70 M Untuk Program Tahun 2024

BANJARMASIN – Untuk mendukung sejumlah program prioritas tahun 2024 mendatang, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan anggaran sebesar Rp70 miliar.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan, kepada wartawan, usai menghadiri rapat membahas detail RKPD 2024 bersama Komisi IV DPRD Kalsel, Kamis (20/7).

Solhan menjelaskan program prioritas di tahun anggaran 2024 tersebut diantaranya untuk penyaluran dana-dana hibah seperti masjid, mushola, dan tempat ibadah lainnya. Selain itu juga untuk kegiatan sosial, pendidikan, dana kegiatan-kegiatan pendukung lainnya.

“Termasuk bantuan bagi pelajar dan mahasiswa Kalsel yang menuntut ilmu di Timur Tengah,” jelasnya.

Ditambahkan Solhan, pertemuan bersama komisi IV DPRD Kalsel itu baru sebatas membicarakan program-program kerja yang akan dilaksanakan pada 2024 nanti.

“Untuk Biro Kesra Setdaprov Kalsel baru penyampaian. Nanti akan ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Gelar Media Gathering, Kanwil DJP Kalselteng Edukasi Soal Perpajakan

BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengadakan kegiatan Media Gathering dengan tema “Bincang Santai Bersama Kepala Kanwil” bertempat di Aula Barito Lantai 8 Kanwil DJP Kalselteng, Jl Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin.

Masih menjadi bagian rangkaian kegiatan Hari Pajak 2023, Media Gathering tersebut di selenggarakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergi antara Kanwil DJP Kalselteng dengan insan media, baik media cetak, media online, TV, dan radio.

Acara yang dihadiri oleh 32 perwakilan dari media yang ada di Kalimantan Selatan tersebut, selain untuk mengenalkan atau mengedukasi masalah perpajakan, juga untuk lebih mengenalkan Kanwil DJP Kalselteng kepada media dan merupakan bentuk komunikasi dengan pihak eksternal.

Dalam sambutan dan paparannya, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi menyampaikan informasi penerimaan sampai dengan semester 1 tahun 2023, tercatat neto penerimaan pajak sebesar Rp15,789 triliun atau setara dengan 66,84% dari target penerimaan tahun 2023.

Kakanwil DJP Kalselteng saat memberikan keterangan kepada wartawan

Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 38,57 persen dari target sebesar Rp23,624 triliun, sehingga menempatkan Kanwil DJP Kalselteng di posisi ke-1 dari 34 Kanwil di DJP, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto pajak.

‘Capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah didominasi sektor pertambangan dan penggalian yang tumbuh 40,39 persen, sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh 63,75 persen serta sektor pengangkutan dan pergudangan dengan pertumbuhan sebesar 74,34 persen,” paparnya.

Dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, lanjut Tarmizi, wajib pajak yang telah lapor sampai semester 1 sebanyak 380.860 SPT atau capaian rasio sebesar 81,78 persen dari target sebanyak 465.687SPT. Komposisi SPT Tahunan yang telah dilaporkan yaitu 22.957 SPT Wajib Pajak Badan, 315.953 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 41.950 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Tarmizi juga menyampaikan bagaimana proses pemeriksaan pajak yang biasanya diawali dari penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.

“Apabila wajib pajak memperoleh SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diharapkan secepatnya memberikan tanggapan, bisa secara langsung datang ke KPP terdaftar atau juga bisa memberikan tanggapan secara tertulis,” ujarnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Sesuai PMK tersebut alur pemeriksaan dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), peminjaman dokumen, penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), sampai terbitnya produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Terkait dengan proses pemeriksaan pajak yang telah dilakukan, apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam suatu ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat menempuh beberapa upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Yakni dengan mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan, ataupun Peninjauan Kembali (PK),” tambahnya.

Penyelesaian upaya hukum tersebut akan dilakukan Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, berpuncak di Mahkamah Agung, dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.

Terkait adanya pemberitaan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng terhadap salah satu wajib pajak yang saat ini merebak di beberapa media, Tarmizi menyampaikan klarifikasi bahwa fungsional pemeriksa pajak telah melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak melalui penugasan resmi berdasarkan Surat Tugas dan telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku beserta aturan pelaksanaan di bawahnya.

“Selama proses pemeriksaan berlangsung, petugas pajak tidak melakukan pemerasan kepada wajib pajak dan tidak melakukan pelanggaran kode etik,” ucap Tarmizi.

Salah satu saluran yang dapat digunakan wajib pajak apabila menemukan indikasi pelanggaran adalah WISE atau Whistle Blowing System.

“Ini merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi wajib pajak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.

Dengan pertemuan ini Tarmizi berharap rekan-rekan media dapat menerapkan prinsip pemberitaan yang tepat, akurat, dan benar serta sesuai fakta yang ada, agar tidak terjadi kekeliruan informasi dan kesalahan persepsi masyarakat secara luas. (DJPKalselteng-RIW/RDM/RH)

Tumbuhkan Kreativitas Peserta Didik, Disdikbud Kalsel Kembali Gelar Lomba Video Pendek

BANJARMASIN – Dalam Rangka menumbuhkan kretifitas peserta didik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar Lomba Video Pendek.

Hal itu disampaikan, Kepala Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Raudati Hildayati, lewat pesan whatsappnya, kepada Abdi Persada FM, Jumat (21/7)

Raudati menjelaskan, kegiatan lomba Video Pendek ini dilaksanakan di Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kalimantan Selatan, guna memperkenalkan Museum Wasaka, kepada peserta didik tingkat SMA dan SMK. Ia berharap, dapat memberi kesempatan bagi para peserta didik, untuk mengeskpresikan kreativitas, membuat inovasi, membangun semangat Kebhinekaan Nusantara, dan meningkatkan kecintaan terhadap bangsa Indonesia, serta mencintai Museum diwujudkan dalam bentuk Video Pendek Museum Wasaka Tahun 2023.

“Tahapan pendaftaran lomba Video Pendek dimulai tanggal 3-10 Juli, kemudian 11-23 Juli dilakukan proses pembuatan video, selanjutnya tanggal 24-25 Juli hasil pengumpulan video, tanggal 27 Juli dilaksanakan Penjurian, dan 31 Juli mendatang akan diumuman Pemenang dan Pembagian Hadiah di Museum Wasaka Banjarmasin,” ucapnya.

Disampaikan Raudati, dengan digelarnya lomba ini, bukan hanya mempromosikan Museum Wasaka, sebagai Museum Perjuangan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan, juga mencintai Museum yang diwujudkan dalam bentuk Video Pendek Museum Wasaka Tahun 2023, tentu nanti dapat memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat di Banua.

“Kami ingin mereka peduli dan bangga terhadap Museum khususnya Museum Wasaka dengan mempelajari, sejarah revolusi fisik, mengetahui koleksi sebagai bentuk pelestarian kekayaan bangsa,” pinta Helda

Sementara itu, Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman, Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan, Arry Risfansyah, mengatakan, untuk tahun 2023 ini sasaran kegiatan Video Pendek Museum Wasaka adalah kalangan pelajar Siswa/Siswi tingkat pelajar baik SMA dan SMK, dalam rangka mengisi waktu libur sekolah. Saat ini sudah ada sekitar 11 pendaftar dari perwakilan 11 Kabupaten dan Kota.

Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman, Disdikbud Kalsel, Arry Risfansyah

“Tema lomba Video Pendek ini tentang Jejak Langkah Revolusi,” jelasnya

Lebih lanjut Arry menambahkan, karya dalam lomba Video Pendek ini tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, politik, kekerasan, kata-kata kasar yang tidak sesuai dengan etika, ataupun menyerang, memojokkan pihak-pihak tertentu, kemudian karya bersifat orisinal, tidak melanggar hak cipta, hak kekayaan intelektual (HAKI).

“Ada tiga juri berkompeten dibidangnya masing-masing dalam memberikan penilaian,” tutup Arry

Untuk diketahui, sebelumnya pada tahun 2022 lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, melalui Bidang Kebudayaan di Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, menggelar lomba Video Pendek, dengan tiga kategori, yaitu dari kalangan SMA/ SMK sederajat temanya “Aku dan Museum Wasaka”, kemudian kategori Mahasiswa temanya “Revolusi Fisik Kalimantan tahun 1945-1949” dan kategori Masyarakat Umum temanya “Aku dan Pahlawan Nasional Kalimantan Selatan”. Namun, untuk tahun ini sasarannya kalangan pelajar tingkat SMA/SMK sederajat, dengan total hadiah sebesar Rp 27 Juta Rupiah. (NHF/RDM/RH)

Exit mobile version