3 November 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Tak Cuma PKB Yang Dibebaskan, BBN-KB di Kalsel Juga Bakal Dapat Diskon

2 min read

Ilustrasi layanan kesamsatan di kantor bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD). (Foto: Setkab RI/ist)

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalsel tak tanggung-tanggung memberikan program relaksasi di tahun ini. Selain bakal merealisasikan pengurangan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga menerapkan relaksasi 50 persen untuk sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang dimulai pada 1 Juli – 9 Desember 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan, setelah melakukan kesepakatan antara tim pembina Samsat dengan Gubernur diketahui kebijakan yang diberikan bagi wajib pajak di luar daerah yang melakukan mutasi nopol dipastikan tak dipungut biaya alias nol.

“Jadi ada Non DA melakukan mutasi ke Kalsel itu gratis alias dibebaskan,” ujarnya, Jumat (9/6).

Bahkan, dibeberkannya, kepengurusan pajak kendaraan bermotornya juga mendapat potongan atau diskon hingga 50 persen.

“Silahkan bagi masyarakat nantinya dapat memanfaatkan momen ini sebaik-sebaiknya. Sehingga kendaraan bermotor di Kalsel benar-benar terdata dan dapat digunakan,” ungkap Subhan.

Terkait pemberian insentif, ia menerangkan, khusus kendaraan bermotor (PKB) yang tidak dilakukan perpanjangan di atas 10 tahun cukup membayar 10 plus satu tahun berjalan pajak. Sedangkan, 5 – 10 tahun hanya membayar 5 plus 1 tahun.

“Sedangkan 3 hingga 5 tahun membayarnya cukup 2 plus 1 tahun saja,” beber dia.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Riandy Hidayat, dengan nanti dilaunchingnya program pemberian insentif atau relaksasi kepada wajib pajak maka sejumlah diskon tak hanya pada penghapusan denda saja.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Riandy Hidayat

“Jadi, wajib pajak yang membayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo itu mendapat potongan hingga 2 persen itu berlaku 1 Juli – 30 September 2023,” ucapnya.

Sedangkan, kata dia, 60 – 31 hari sebelum masa berlaku habis dan jatuh tempo wajib pajak mendapatkan potongan 4 persen hingga berakhirnya masa relaksasi pada 31 September 2023.

“Nah, apabila wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal lagi maka semakin besar juga potongan pembayarannya ,” ucapnya. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.