Sosialisasi Retibusi Jasa Usaha Jadi Perda, Prioritas Paman Yani Untuk Kesejahteraan Nelayan

TANAH BUMBU – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 menjadi sajian dalam Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper) yang digelar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi untuk mengedukasi warga Desa Api Api, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.

Suasana saat pelaksanaan Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper) yang digelar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel M Yani Helmi

“Ini penting kita sampaikan kepada masyarakat karena retribusi jasa usaha yang dimaksud seperti tambat labuh atau sebagainya itu sudah diatur oleh perda tersebut,” ujar politisi dari Partai Golkar, usai menggelar Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Senin (8/5) sore.

Dengan adanya ini, tutur dia, keberadaan peraturan daerah retribusi jasa usaha turut berperan mengantisipasi pungutan liar (pungli). Mengingat, perda itu diatur untuk kepentingan layanan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

“Tarif seperti tambat labuh dan sebagainya sudah sesuai serta telah diatur di dalam perda itu. Bahkan, akan terus kita sosialisasikan agar mereka tidak ragu untuk berlabuh ke pelabuhan perikanan khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.

Bahkan, perda ini juga turut memberikan perlindungan (protektif) lebih kepada nelayan yang sering melakukan aktivitas perjalanan melaut. Terlebih, diperairan laut yang masih masuk wilayah hukum kelautan di Kalimantan Selatan.

“Makanya perda ini terus kita sebarkan. Terlebih, retribusi jasa usaha yang diterima menjadi PAD dalam mewujudkan pembangunan di daerah. Kita lihat Pelabuhan Perikanan Batulicin memiliki potensi besar untuk terus ditingkatkan agar pelayanan yang diberikan juga optimal,” papar legislator dari Dapil VI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, mengucapkan terima atas penyebarluasan perda tersebut. Selain dapat dipahami masyarakat, implementasinya mampu berjalan dengan baik seiring dilakukannya sosialisasi ini.

Kadis Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, saat turut menyampaikan kegiatan Pelabuhan Perikanan di Kalsel melalui penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2020

“Kami berterima kasih kepada Paman Yani yang aktif dan sering berperan menyebarkanluaskan perda ini. Tentu, ini pelabuhan milik kita akan terus ditingkatkan termasuk PADnya,” paparnya.

Tak kalah lagi, kata dia, peningkatannya didorong dengan pembangunan cold storage. Setelah ada di Pelabuhan Perikanan Banjar Raya, juga akan dimiliki di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Anggarannya itu dari APBD sebesar Rp5 miliar khusus bagi Pelabuhan Perikanan Batulicin,” bebernya.

Diketahui, kegiatan ini diikuti mulai dari profesi nelayan, petani dan pembudidaya ikan. Yang mana, partisipasi tersebut diharapkan mampu menjadi pengetahuan bagi mereka agar mengetahui lebih jauh terhadap penerapan Perda Nomor 8 tahun 2020. (RHS/RDM/RH)

Ekspedisi Rupiah Susur Sungai, Wujud Komitmen BI Layani Masyarakat Pesisir Sungai

BANJARMASIN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan inovasi layanan kas untuk menyediakan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai, sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, yaitu Ekspedisi Rupiah Susur Sungai.

Dalam kegiatan ini Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, bersinergi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menggunakan transportasi sungai dengan menyusuri masyarakat sepanjang pesisir sungai.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan akan menyusuri sungai di wilayah Kabupaten Barito Kuala hingga Kabupaten Kapuas, sedangkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah akan menyusuri sungai dari Palangkaraya hingga Kabupaten Kapuas.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai 8 – 11 Mei 2023 dan jumlah uang yang akan didistribusikan sebanyak Rp3,2 milyar.

Dalam sambutannya, Robi Ariadi, Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan, selain kegiatan penyediaan uang layak edar, Ekspedisi Rupiah Susur Sungai turut menghadirkan kegiatan lainnya.

“Meliputi Layanan Kas Keliling, Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah, dan Program Bantuan Sosial Dedikasi Untuk Negeri yaitu Program Sosial Bank Indonesia, berupa bantuan sarana dan prasarana pendidikan kepada SDN Sungai Punggu 2 dan SDN Sungai Seluang”, ujarnya.

Lebih lanjut Robi mengatakan, tujuan PSBI ini, agar dapat memberikan dukungan peningkatan kualitas pendidikan setempat.

Seremonial acara pelepasan tim Ekspedisi Rupiah Susur Sungai Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan pada Senin (8/5) di Taman Siring Piere Tandean – Patung Bekantan, yang dihadiri Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Pimpinan Perbankan Wilayah Kalimantan Selatan dan Segenap unsur Forkopimda Kota Banjarmasin.

Acara puncak Ekspedisi Rupiah Susur Sungai akan dilaksanakan pada 10 Mei 2023 mendatang, di Pelabuhan Danau Mare Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam acara tersebut, akan mempertemukan tim Ekspedisi Rupiah Susur Sungai Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Selatan dan tim Ekspedisi Rupiah Susur Sungai Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah yang juga disertai kegiatan Layanan Kas Keliling dan Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah.

Kegiatan ekspedisi ini akan menjadi momen yang berharga untuk menghadirkan Bank Indonesia hingga ke berbagai pelosok negeri dan menjadi komitmen untuk menyediakan uang Rupiah yang semakin berkualitas dan terpercaya sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Selain itu juga meningkatkan keamanan, kenyamanan dan kebanggaan masyarakat untuk menggunakan uang Rupiah, menjaga reputasi uang Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Bank Indonesia akan senantiasa memastikan ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas dan layak edar guna mendukung kelancaran aktivitas perekonomian, serta memperkuat koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk memastikan uang Rupiah beredar dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI. (KPwBIKalsel-RIW/RDM/EYN)

541 Tenaga Kesehatan, Terima SK PPPK Pemprov Kalsel

BANJARBARU – Sebanyak 541 tenaga kesehatan di Kalimantan Selatan, menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah provinsi Kalsel, pada Senin (8/5) di gedung Idham Khalid Setdaprov di Banjarbaru. Penyerahan dilakukan Gubernur, Sahbirin Noor, diwakili Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekdaprov, Roy Rizali Anwar, Gubernur yang biasa disapa Paman Birin itu, memberikan ucapan selamat kepada para penerima SK PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Nakes penerima SK PPPK saat mengucapkan sumpah jabatan.

“Keberhasilan saudara melalui seleksi P3K, merupakan buah dari kerja keras dan doa dari sanak keluarga. Maka, sebagai wujud syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, bekerjalah dengan hati yang tulus, ikhlas dan diniatkan untuk ibadah,” pesannya.

Lebih lanjut Gubernur juga membeberkan data,  bahwa dari 240 Puskesmas yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalsel, sebanyak 25,83 persen diantaranya masih kekurangan tenaga kesehatan strategis. Sementara hampir 3 persen lainnya, belum memiliki dokter.

Sekdaprov Kalsel dan tamu undangan berfoto bersama nakes penerima SK PPPK.

“Oleh karena itu, kehadiran 541 P3K yang menerima SK pada hari ini memberikan angin segar bagi peningkatan kuantitas dan juga kualitas nakes strategis di Kalsel, sekaligus penyebaran yang lebih merata diberbagai wilayah,” tutupnya.

Sementara itu, usai acara,  kepada wartawan, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan,  harapannya agar para nakes ini bekerja semaksimal mungkin, dan selalu belajar, agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

”Kekurangan SDM yang selama ini menjadi salah satu masalah di Kalsel bisa terpenuhi dengan kebijakan dari pemerintah pusat ini. Mudah-mudahan mereka bisa bekerja semaksimal mungkin, mau belajar dan selalu memperbaiki kinerjanya serta memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. (RIW/RDM/EYN)

DPRD Banjarmasin Bahas Lebih Detail Raperda Lansia

BANJARMASIN – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, membahas lebih detail lagi bersama SKPD terkait.

Hal itu disampaikan, Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, DPRD Banjarmasin, Amalia Handayani, pada akhir pekan tadi.

Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, DPRD Banjarmasin, Amalia Handayani.

Amalia menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya penambahan penduduk lansia di kota ini, maka dibahas sangat detail, agar tidak menjadi permasalah sosial. Dalam bentuk kehadiran payung hukum bertujuan, untuk memperkuat program pemberdayaan dan perlindungan para lanjut usia.

“Pasal per pasal sudah banyak disepakati, penanganan lansia tanggung jawab Pemko Banjarmasin, yaitu saling bekerjasama dan koordinasi antar SKPD dalam menjalankan program,” katanya

Disampaikan Amalia, pembahasan Raperda pemberdayaan dan perlindungan para lanjut usia, dimaksudkan untuk memperbaiki kehidupan lansia mulai dari segi ekonomi, kesehatan, dan sosial. Ia berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman.  Sehingga, mereka menikmati hari-harinya dengan penuh kebahagiaan, yaitu meski usia senja tetap semangat dan tidak merasa terpinggirkan.

“Kemungkinan dua kali pertemuan lagi, akan kita finalisasi,” jelasnya

Lebih lanjut Amel (sapaan akrabnya) menambahkan, dalam pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia ini, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah Kota, juga menjadi kewajiban keluarga, supaya para lansia hidupnya jangan sampai terlantar. Hal itu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial.

“Dalam UU itu diamanatkan, lansia tetap dapat melaksanakan fungsi sosial dan berperan aktif dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tutupnya.

Untuk diketahui, rapat pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, bertempat di ruang Komisi empat DPRD Banjarmasin, pada Jumat 5 mei 2023 sore. Dipimpin Ketua Pansus Amalia Handayani, didampingi Wakil Ketua, dan Anggotanya. Dihadiri Kepala Dinas Sosial Dolly Syahbana, Kepala Dinas Kesehatan Ramadhan,dan Kabag Hukum Banjarmasin Jefri Fransyah beserta jajarannya. (NHF/RDM/EYN)

Diskominfo Kalsel Dorong Peningkatan Nilai Indeks SPBE

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengupayakan peningkatan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) provinsi ini, melalui atensi dan bimtek penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE.

Kegiatan yang mengundang seluruh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) seluruh Kabupaten/Kota di provinsi ini, berlangsung di salah satu hotel kota Banjarbaru, pada Senin (8/5).

Menghadirkan perwakilan dari Kementerian PAN-RB sebagai narasumber, Kepala Diskominfo Kalsel Muhammad Muslim berharap, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap nilai indeks SPBE Kalsel yang sempat menurun akibat pandemi.

“Kemarin sempat nilai indeks SPBE kita diatas 3, tetapi sekarang malah dibawah tiga karena pandemi kemarin,” ujarnya disela kegiatan.

Menurut Muslim, penurunan nilai indeks tersebut juga diakibatkan kurangnya laporan SKPD di Kabupaten/Kota terhadap kegiatan yang mereka laksanakan.

Suasana atensi dan bimtek penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE, di salah satu hotel kota Banjarbaru.

“Melalui momentum ini kita ingin mendorong agar apa yang dilakukan Pemprov maupun Kabupaten Kota lebih tersampaikan dengan optimal,” tuturnya.

Selain itu Muslim menyebut, melalui kegiatan ini pihaknya ingin menyamakan persepsi antara Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menyusun program yang dilakukan untuk penilaian indeks SPBE Provinsi Kalimantan Selatan.

“Ini merupakan pertaruhan kita bersama, mengingat saat ini nilai SPBE kita masih dibawah tiga. Kita harus bekerja keras karena nilai indeks ini merupakan akumulasi dari teman-teman di kabupaten/kota,” tutupnya.(SYA/RDM/EYN)

Seleksi Calon Pertukaran Pemuda Antar Negara Tingkat Provinsi Kalsel, Digelar

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar, seleksi calon peserta Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) Tingkat Kalsel, di Kota Banjarmasin, sejak 6 –  8 Mei 2023.

Seleksi dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Banjarmasin. Dibuka oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kalsel, Hermansyah.

Kadispora Kalsel, Hermansyah, saat menyematkan tanda peserta PPAN.

Hermansyah mengatakan, Dispora Kalsel sudah melaksanakan 4 kali seleksi Pertukaran Pemuda Antar Negara ini.

“Seleksi PPAN ini merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh Dispora Kalsel,” ungkap Hermansyah.

Pada seleksi tahun ini diharapkan, terpilih pemuda yang terbaik untuk mewakili Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami berharap pada seleksi ini ditemukan pemuda yang berpotensi dan bertalenta, untuk mewakili Kalsel, untuk pertukaran pemuda tersebut,” ucap Hermansyah.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Kalsel Rokhyatin Effendi menjelaskan, pada seleksi Pertukaran Pemuda Antar Negara tahun ini, terdapat dua program.Yakni, Program Pertukaran Pemuda Indonesia Australia, serta Program Pertukaran Pemuda Indonesia Korea.

“Pada deleksi ini, diikuti dari 47 pemuda dari perwakilan 13 Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Seleksi para peserta ini melalui tahapan 7 kategori diantara menguasai pengetahuan Seni budaya, kepemudaan, kesehatan, psikolog, agama, serta lainnya.

Nantinya, lanjut Rokhyatin, akan tersaring 2 pemuda mewakili masing masing negara pertukaran. Untuk perwakilan ke Australia dan Korea.

“Satu pemuda yang terpilih akan mewakili ke Australia, serta satu pemuda lagi ke Korea,” ujar Rokhyatin. (ADV/SRI/RDM/EYN)

Puluhan Warga Kertak Hanyar Antusias Ikuti Sosper Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

BANJAR – Puluhan warga Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tampak sangat antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Anggota DPRD Kalsel, Isra Ismail (kiri) dan Ketua RT 6 Kertak Hanyar II, Arpana (kanan).

Kegiatan sosper tersebut dilaksanakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Isra Ismail bertempat disalah satu cafe di Kabupaten Banjar, Senin (8/5), menghadirkan narasumber yaitu praktisi dan dosen di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin, Susan.

Menurut Isra, sejauh ini masih banyak warga yang belum mengetahui adanya Perda Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ini, termasuk anggaran khusus untuk bantuan hukum bagi warga miskin di Kalsel. Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

“Saya mengharapkan masyarakat tidak mampu bisa nantinya terbantu kalau berkaitan dengan masalah hukum karena kita tahu sekarang banyak persoalan hukum. Di dalam Perda ini juga diatur bantuan hukum secara gratis bagi warga tidak mampu yang terlibat dalam masalah hukum seperti persoalan tanah, tata usaha negara, bahkan di luar pengadilan,” jelasnya  kepada wartawan.

Puluhan warga Kertak Hanyar II Mengikuti Sosialisasi Perda 10/2015.

Oleh karena itu, Isra berharap dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2015 ini, masyarakat dapat mengetahui dan menyebarluaskannya kepada warga di lingkungannya sehingga masyarakat miskin mendapatkan bantuan secara gratis oleh pemerintah jika memiliki persoalan hukum, baik litigasi maupun non litigasi.

“Sepengetahuan saya, mungkin masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah bagi warga tidak mampu. Nah dalam sosialisasi ini juga disampaikan cara agar mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” tuturnya.

Sementara, Ketua RT 6 Desa Kertak Hanyar II, Arpana menambahkan sosialisasi Perda ini sangat bermanfaat bagi warga karena masyarakat di RT-nya masih banyak yang belum mengetahui adanya bantuan hukum secara gratis yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat tidak mampu yang terlibat persoalan hukum.

“Sosialisasi Perda ini belum pernah dilakukan di wilayah kami. Ini pertama kali dan sangat bermanfaat. Mudah-mudahan Pak Isra dapat membimbing warga di lingkungan ini supaya wawasan pengetahuan kami bisa bertambah,” harapnya. (NRH/RDM/EYN)

Kebakaran di Banjarmasin, UPZ Bank Kalsel Serahkan Bantuan

BANJARMASIN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Bank Kalsel melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berikan bantuan musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Aes Nasution Gang Samudin RT 11 RW 02 dan Gang Syuhada RT 12 RW 02 Kelurahan Gadang. Total bantuan yang diserahkan sebesar Rp70 juta rupiah kepada warga terdampak kebakaran. Bantuan secara langsung diserahkan Direktur UPZ Bank Kalsel, M. Fajri Muhtadi didampingi Plt. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Shah Rizky Kurniawan kepada Abdurrahim selaku Ketua RT atau perwakilan warga  RW 02 Kelurahan Gadang.

Menanggapi bantuan ini, Abdurrahim selaku Ketua RT atau warga yang terdampak kebakaran,  menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepedulian Bank Kalsel yang telah membantu meringankan beban yang sedang dialami saat ini.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Bank Kalsel atas bantuan yang telah diberikan melalui UPZ Bank Kalsel, bantuan ini sangat membantu sekali dalam memperbaiki tempat tinggal kami yang sudah habis, sehingga tidak bisa ditempati lagi” ungkap Abdurrahim.

Pada kesempatan yang sama, Direktur UPZ Bank Kalsel, M. Fajri Muhtadi menyampaikan turut berduka cita atas musibah kebakaran yang dialami warga Kecamatan Banjarmasin Tengah tersebut, dan  berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan untuk membangun kembali tempat tinggal mereka.

“Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan bantuan musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Aes Nasution Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah melalui UPZ Bank Kalsel. Bantuan diberikan berupa dana tunai untuk perbaikan rumah yang tidak bisa ditempati lagi. Semoga dengan bantuan ini bisa meringankan dalam menjalani keseharian para korban,” terang Fajri.  (ADV-RIW/RDM/EYN)

Timsel Bawaslu Kalsel Perpanjang Pendaftaran Kuota Perempuan

BANJARMASIN – Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, memperpanjang pendaftaran Bakal Calon khusus perempuan.

Hal itu disampaikan, Ketua Tim Seleksi Bawaslu Kalsel, melalui Sekretaris Timsel Muhammad Alif, Kepada Abdi Persada FM, pada Senin (8/5).

Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Kalsel, Muhammad Alif.

Alif mengatakan, sejak resmi dibuka pendaftaran, bakal Calon Anggota Bawaslu Kalsel periode tahun 2023 – 2028, pada 17 April – 3 Mei 2023, dan dilakukan masa perbaikan berkas bagi pelamar hingga tanggal 6 Mei 2023, untuk total keseluruhan jumlah pendaftar yang lengkap berkasnya ada sebanyak 55 orang, terdiri laki-laki 43 orang dan perempuan 12 orang. Sehingga, keterwakilan perempuan dinilai tidak memenuhi 30 persen, maka dilakukan masa perpanjangan pendaftaran khusus bagi perempuan selama tiga hari.

“Hasil rapat pleno, perpanjangan pendaftaran khusus kouta perempuan, mulai tanggal 9-11 Mei 2023, bertempat di Sekretariat Timsel Bawaslu Kalsel Lobby Hotel Aria Barito, Banjarmasin, pada saat jam kerja,” ucapnya

Disampaikan Alif, untuk persyaratan tidak ada perubahan, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 35 tahun, berpendidikan minimal S1 dan berdomisili di wilayah Kalimantan Selatan. Ia berharap,

dengan diperpanjang masa pendaftaran ini, akan ramai pendaftar khusus perempuan di Kalsel.

“Sejak dibuka masa pendaftaran, rata-rata yang mendaftar ini tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota,” jelasnya

Lebih lanjut Alif menambahkan, untuk tahapan seleksi timsel Bawaslu Kalsel selanjutnya, setelah dilakukan masa perpanjangan khusus perempuan, akan dilanjutkan Penelitian dan Verifikasi Berkas pada tanggal 12 – 16 Mei 2023, dan diumumkan hasilnya Rabu 17 Mei 2023 mendatang.

“Para pendaftar ada yang mengantar dokumen langsung ke sekretariat,  kemudian via email, dan mengirim melalui pos,” tutupnya

Untuk diketahui, sebentar lagi jabatan dua komisioner Bawaslu Kalsel akan berakhir, yaitu Noor Kholis Majid dan Azhar Ridhanie pada tanggal 24 Juli 2023 mendatang. Dengan demikian dibuka pendaftaran dari tim seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, untuk mengisi dua jabatan komisioner tersebut. (NHF/RDM/EYN)

Pemprov Akan Gelar Rakerda Urusan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berkomitmen untuk menyamakan persepsi dalam upaya penyelenggaraan urusan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.

Komitmen itu ditunjukkan dengan penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), yang akan digelar mulai 8 – 10 Mei, di salah satu hotel di kota Banjarbaru.

Kegiatan tersebut mengundang berbagai instansi mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Daerah (provinsi/kabupaten/kota), serta instansi lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel, Muhammad Muslim mengatakan, melalui rakerda ini diharapkan dapat mewujudkan sinkronisasi arah kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita juga menginginkan rakerda ini dapat menghasilkan program yang akuntabel, tepat, dan terarah dalam penyusunan program tahun 2024, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya, Minggu (7/5).

Muslim menyampaikan, materi yang akan dibahas pada rakerda tersebut diantaranya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Dalam Manajemen Birokrasi Secara Modern, Transformasi Digital Pelayanan Publik, serta Evaluasi Tahunan LAPOR! Seluruh Bupati/Walikota se Kalsel.

“Nanti juga akan dibahas arah kebijakan urusan komunikasi dan informatika, urusan persandian dan urusan statistik tahun 2024,” terangnya.

Selain itu Muslim menyebut, dalam kegiatan itu juga akan dibentuk sidang kelompok dari masing-masing perwakilan SKPD, untuk membahas isu mengenai urusan Komunikasi dan Informatika, urusan Statistik, dan urusan Persandian.

“Output dari sidang kelompok ini adalah berupa kesepakatan, yang ditandatangani oleh seluruh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota, Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota,” bebernya. (SYA/RDM/RH)

Exit mobile version