3 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Puluhan Warga Kertak Hanyar Antusias Ikuti Sosper Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

2 min read

Anggota DPRD Kalsel, Isra Ismail (kiri) dan Narasumber Sosialisasi, Susan (kanan).

BANJAR – Puluhan warga Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tampak sangat antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Anggota DPRD Kalsel, Isra Ismail (kiri) dan Ketua RT 6 Kertak Hanyar II, Arpana (kanan).

Kegiatan sosper tersebut dilaksanakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Isra Ismail bertempat disalah satu cafe di Kabupaten Banjar, Senin (8/5), menghadirkan narasumber yaitu praktisi dan dosen di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin, Susan.

Menurut Isra, sejauh ini masih banyak warga yang belum mengetahui adanya Perda Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ini, termasuk anggaran khusus untuk bantuan hukum bagi warga miskin di Kalsel. Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

“Saya mengharapkan masyarakat tidak mampu bisa nantinya terbantu kalau berkaitan dengan masalah hukum karena kita tahu sekarang banyak persoalan hukum. Di dalam Perda ini juga diatur bantuan hukum secara gratis bagi warga tidak mampu yang terlibat dalam masalah hukum seperti persoalan tanah, tata usaha negara, bahkan di luar pengadilan,” jelasnya  kepada wartawan.

Puluhan warga Kertak Hanyar II Mengikuti Sosialisasi Perda 10/2015.

Oleh karena itu, Isra berharap dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2015 ini, masyarakat dapat mengetahui dan menyebarluaskannya kepada warga di lingkungannya sehingga masyarakat miskin mendapatkan bantuan secara gratis oleh pemerintah jika memiliki persoalan hukum, baik litigasi maupun non litigasi.

“Sepengetahuan saya, mungkin masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah bagi warga tidak mampu. Nah dalam sosialisasi ini juga disampaikan cara agar mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” tuturnya.

Sementara, Ketua RT 6 Desa Kertak Hanyar II, Arpana menambahkan sosialisasi Perda ini sangat bermanfaat bagi warga karena masyarakat di RT-nya masih banyak yang belum mengetahui adanya bantuan hukum secara gratis yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat tidak mampu yang terlibat persoalan hukum.

“Sosialisasi Perda ini belum pernah dilakukan di wilayah kami. Ini pertama kali dan sangat bermanfaat. Mudah-mudahan Pak Isra dapat membimbing warga di lingkungan ini supaya wawasan pengetahuan kami bisa bertambah,” harapnya. (NRH/RDM/EYN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.