Gubernur Kalsel Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
2 min readBANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2022.
Penjelasan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripudin, Rabu (17/5).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel Tahun 2022.
“Sedangkan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan apbd berupa output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2022 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” katanya.
Dalam LKPD Kalsel, lanjut Gubernur, terdapat 7 (tujuh) macam laporan keuangan yaitu laporan realisasi anggaran (lRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Laporan Realisasi Anggaran Kalsel Tahun 2022 sebagai berikut, untuk pendapatan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp8.155.596.924.194,30 atau 103,83 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp7.854.987.591.281,00,” jelasnya.
Sementara realisasi belanja daerah Pemprov Kalsel Tahun 2022 sebesar Rp5.260.417.828.044,90 atau 87,08 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp.6.040.969.101.614,00.
“Sedangkan untuk belanja transfer yaitu belanja transfer bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota, yang direalisasikan sebesar Rp2.081.361.660.413,00 atau 99,91 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp2.083.269.766.717,00,” lanjutnya.
Untuk surplus/defisit yang merupakan selisih antara pendapatan dan belanja. Pada akhir tahun 2022 terealisasi surplus sebesar Rp813.817.435.736,40 dari anggaran yang direncanakan defisit sebesar Rp269.251.277.050,00.
“Kemudian pembiayaan daerah, merupakan seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran,” tambahnya.
Sedangkan untuk sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2022 adalah terealisasi sebesar Rp1.083.070.712.786,85 per 31 Desember 2022.
Setelah penyampaian penjelasan Raperda tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin menerangkan sebagai proses selanjutnya akan dilakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel maupun tanggapan/jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna selanjutnya.
“Rencananya dijadwalkan pada 24 Mei 2023,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)