Mengakses NIK, Perusahaan Profit di Kalsel Siap-Siap Kena Biaya
2 min read
Ilustrasi mengakses NIK melalui database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI (foto: Ist)
BANJARBARU – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai memberlakukan tarif Rp1.000 untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, peruntukkannya hanya dikhususkan bagi ketagori perusahaan yang berlabel profit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kalsel, Zulkifli, mengungkapkan, pengenaan tarif itu sepenuhnya berlaku pada 28 Maret lalu dan terus disosialisasikan.

“Kami juga turut menyosialisasikan ke seluruh Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Kita ketahui NIK itu kan sifatnya rahasia. Ditambah lagi, tidak sembarangan diakses. Bahkan, yang dikenakan tarif ini juga memerlukan proses agar datanya aman,” ujarnya kepada Abdi Persada FM, baru-baru tadi.
Alasan dikenakannya biaya, lanjut dia, perangkat keras (hardware) yang digunakan secara terus menerus harus mendapatkan perawatan (upgrading) berkala. Apalagi, saat ini pemerintah hanya mengalokasikan anggaran blanko saja.
“Biaya untuk perawatan alat server di sana tidak dianggarkan, sementara seluruh Indonesia mengakses NIK ini. Selanjutnya, peningkatan kapasitasnya juga perlu,” bebernya.
Sementara, ia menjelaskan, untuk kategori kementerian/lembaga (K/L) masih mendapat despensasi penggratisan alias tidak dipungut biaya Rp1.000 untuk bisa mengakses NIK.
“Masyarakat umum yang ingin mengakses NIK KTP digital juga tidak dikenakan biaya. Pengenaan tarif Rp1.000 itu hanya berlaku bagi perusahaan yang tercatat di BUMN, BUMD dan swasta sifatnya itu lebih kepada profit mereka (keuntungan),” jelas mantan Kepala Dinas PMD Kalsel ini.
Selain itu, diungkapkannya lagi, tidak dikenakannya biaya akses NIK dari data base Ditjen Dukcapil oleh kementerian/lembaga tersebut karena keperluannya murni hanya untuk pelayanan publik.
“Kita ketahui untuk mendapatkan data penduduk yang bakal mendapat bantuan sosial (bansos) perlu kan akses NIK mereka baik itu program Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RTLH), Pogram Keluarga Harapan (PKH) dan lain-lain,” ucapnya.
Dari data resmi agregat kependudukan Kalsel tahun 2022 lalu bahwa jumlah penduduk di provinsi ini mengalami penambahan dari sebelumnya 4,11 kini sudah mencapai 4,18 juta jiwa. Artinya, peningkatan sadar tertib administrasi kependudukan mulai menunjukkan ke arah yang cukup baik.
“Instansi Pemprov yang sudah mendapat izin akses NIK di antaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel,” tutupnya. (RHS/RDM/RH)