DPRD Banjarmasin : Hibah Pesantren Jangan Sampai Tumpang Tindih
1 min readBANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren DPRD Banjarmasin, Arufah Arif, kepada sejumlah wartawan, baru-baru tadi menyarankan, bantuan dana hibah untuk pesantren diminta jangan sampai terjadi tumpang tindih. Hal itu dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
“Pemberian dana hibah bertujuan semakin memajukan pesantren di kota religi, maka kita bahas lebih detail,” ungkapnya
Disampaikan Arufah, kehadiran raperda ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, yang mana telah dilimpahkan kepada Pemerintah daerah. Sehingga, memudahkan untuk mengakomodir dan memajukan pendidikan pesantren, khususnya yang sudah di kenal sebagai kota religius.
“Raperda ini merupakan payung hukum dan dukungan Pemerintah Kota, terhadap pesantren sebagai penyelenggara pendidikan Islam,” jelas politisi PPP DPRD Banjarmasin.
Lebih lanjut Arufah menambahkan, adanya Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren ini dimaksudkan, pendidikannya mendapat hak yang sama dengan pendidikan lain. Dengan demikian harus memiliki regulasi aturan hukum, supaya pemberian bantuan, tidak tumpang tindih, baik itu dari pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat.
“Hasil studi banding ke DPRD Kota Bogor dan Kementerian Agama beberapa waktu lalu, dalam rangka menggali informasi, Pemko dapat memberikan bantuan dalam bentuk hibah, seperti infrastruktur dan pembinaan,” tutupnya.
Untuk diketahui, pembahasan pansus Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, dipimpin Ketua Arufah Arif didampingi Wakil dan Anggotanya. Dihadiri Perwakilan Bagian Hukum, Kesra dan Kesbangpol Kota Banjarmasin, serta beberapa pengurus pesantren, bertempat di ruang Komisi IV DPRD Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)