18 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahun 2023, Resmi Dibuka Hari Ini

1 min read

Kakanwil Kemenag Kalsel

BANJARMASIN – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 Hijriah dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Terkait hal ini, maka Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin mengimbau jemaah haji di Kalsel, agar segera melakukan konfirmasi dan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih), di masing – masing kabupaten dan kota se Kalsel.

“Jadi pelunasan ini dilakukan oleh jemaah haji yang belum melakukan pelunasan. Mereka wajib membayar selisihnya, sedangkan jemaah haji lunas tunda pada tahun 2000 dan 2022, hanya cukup melakukan konfirmasi saja untuk mendapatkan bukti pelunasan,” terangnya.

Tambrin mengungkapkan, untuk besaran Bipih jemaah haji reguler Kalsel sejumlah Rp50.753.057,26

“Sama dengan jemaah haji Kalteng juga demikian, sebab Kalsel dan Kalteng dua – duanya tergabung dalam satu embarkasi yakni embarkasi Banjarmasin,” jelasnya.

Berikut kriteria yang berhak melunasi Bipih tersebut, yakni lunas tunda tahun 2020- 2022 cukup melakukan konfirmasi, sebanyak 2.176 jemaah. Selanjutnya berhak melunasi urut porsi 2023 sebanyak 1.451 jemaah dan lansia 191, serta cadangan 358 orang.

“Semoga semua jemaah haji kita dapat melakukan pelunasan sesuai dengan waktunya, yakni sejak hari ini, 11 April hingga 5 Mei mendatang,” harapnya. (KanwilKemenagKalsel-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.