ASN Dipastikan Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Begini Aturannya
2 min readJAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 tahun 2023, untuk seluruh ASN pusat dan daerah, anggota TNI/Kepolisian serta para pensiunan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini, adalah dalam rangka menjaga momentum pemulihan daya beli masyarakat dengan mengendalikan inflasi melalui berbagai program perlindungan sosial, serta mendorong konsumsi untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri ini.
Secara khusus, dalam siaran persnya Kamis (30/3) di Jakarta, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyampaikan latar belakang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN. Yaitu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN.
“Diharapkan THR dan gaji ke-13 ini dapat menjaga pertumbuhan ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat. Selain itu, ini juga sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi kenaikan harga pangan,” ujar Menkeu.
Sementara itu, beberapa kebijakan pengaturan pemberian THR tahun 2023 antara lain, bahwa THR diberikan kepada ASN pusat/daerah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemda, paling banyak diberikan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru, serta 50% tunjangan profesi dosen. Pencairan THR direncanakan akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, dimana satuan kerja K/L dapat mengajukan SPM pada H-10 ke KPPN dan dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembayaran THR 2023 untuk ASN pusat di Kalimantan Selatan diperkirakan akan mencapai nilai sebesar Rp197,07 miliar yang diberikan kepada 28.265 ASN pusat dan 10.247 anggota TNI/POLR.
Selain mengatur pemberian THR, PP nomor 15 tahun 2023 juga mengatur pemberian gaji ke-13 tahun 2023 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan pada Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. (KanwilDJPbKalsel-RIW/RDM/RH)