DPRD Banjarmasin Sahkan Empat Raperda Menjadi Perda
1 min readBANJARMASIN – Kalangan Legislatif menggelar Rapat Paripurna, persetujuan bersama penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Yamin, setelah rapat paripurna, pada Kamis (16/3).
Yamin menjelaskan, ke empat Raperda yang disahkan menjadi Perda yaitu Penanggulangan Kemiskinan, Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
“Dalam isi penting Perda penanggulangan kemiskinan akan mengatur, mempertegas aturan dan kriteria penerima bantuan sosial, agar tepat sasaran, melalui difokuskan peran Ketua RT, RW dan Kelurahan dalam pendataan warga tidak mampu,” katanya
Disampaikan Yamin, untuk Perda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ini, akan mengatur jarak radius terdekat dalam menangani kebakaran. Sehingga tidak melanggar arus lalulintas.
“Kita ingin aturan ini diselaraskan di lapangan, supaya tidak bertentangan dengan perundang – undangan yang lebih tinggi,” ucapnya
Lebih lanjut Yamin menambahkan, dalam Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dapat semakin membuka peluang usaha, agar meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyakarat. Sedangkan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dimaksudkan sebagai upaya untuk terus menjaga toleransi, apalagi berbagai macam suku dan etnis yang bermukim di kota ini.
“Mari kita laksanakan dengan baik dan maksimal di lapangan,” tutupnya
Untuk diketahui, DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna, persetujuan bersama penetapan empat Raperda menjadi Perda, Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Yamin, didampingi Matnor Ali dan Tugiatno, dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor, kalangan legislatif dan eksekutif, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)