Menuju IKN, DPRD HSU Sharing Revisi Perda PLPPK
1 min read
Suasana pertemuan tamu DPRD Kabupaten HSU ke DPRD Banjarmasin
BANJARMASIN – Menuju pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan sharing Revisi Perda tentang, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke DPRD Banjarmasin. Hal itu disampaikan, Anggota DPRD Kabupaten HSU, Junaidi, Kepada Abdi Persada FM, pada Selasa (28/2).

Junaidi menjelaskan, dalam rangka menyambut persiapan pintu gerbang IKN di Kalsel, apalagi Kabupaten Hulu Sungai Utara, merupakan wilayah yang paling strategis, pihaknya sharing ke DPRD Banjarmasin, terkait Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang sudah diterapkan di kota jasa dan perdagangan ini.
“Kita minta masukan untuk Perda Revisi ini, agar bisa diterapkan nanti,” katanya
Disampaikan Junaidi, selama ini di Kota Banjarmasin ada begitu banyak kawasan perumahan di masing-masing wilayah pada lima Kecamatan. Sehingga, kemampuan untuk menata kota menyesuaikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, patutlah diapresiasi.
“Dalam pertemuan ini, ditengah maraknya pembangunan perumahan, tetap diprioritaskan mengelola lahan pertanian,” ucap Junaidi
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, Deddy Sophian mengatakan, selama ini Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah mengatur kawasan yang masih memiliki lahan produktif untuk pertanian. Dari lima Kecamatan ada dua yaitu sebagian besar di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Timur.

“Lahan pertanian di kota ini, tetaplah kami dipertahankan,” tutupnya.
Untuk diketahui, puluhan tamu dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, diterima Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, Deddy Sophian, bertempat di Ruang Komisi I DPRD Kota Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)