BPKP: Konsesi Alur Pelayaran Barito, Tingkatkan Lapangan Kerja dan Pendapatan Daerah

Banjarbaru – Konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito akan memberikan pendapatan yang lebih besar untuk Provinsi Kalimantan Selatan. Pendapatan ini akan di atas Rp50 miliar per tahun, yang diterima selama ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap, ketika Coffee Talk dengan anggota DPR RI periode 2019-2024, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Library Cafe BPKP Kalimantan Selatan, baru – baru ini dikantornya di Banjarbaru.

Rifqi, nama panggilan anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan itu, memberikan perhatian khusus kepada konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito.Itu sebabnya, Rifqi menjawab keraguan atas kemungkinan kehilangan PAD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rp50 miliar per tahun, yang selama ini dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 tahun 2006.

Rudy menambahkan, hilangnya PAD Rp50 miliar per tahun tersebut akan terkompensasi dengan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Belum lagi multiplier effect pertumbuhan perekonomian dari penambahan investasi yang diwajibkan dalam konsesi, pembukaan lapangan kerja, dan peningkatan kinerja PT Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) sebagai perusahaan daerah,” kata Rudy.

Menurut Rudy, yang perlu didorong kemudian adalah peningkatan kepemilikan saham PT Bangun Banua Kalimantan Selatan di PT Ambapers.

“Ini akan meningkatkan kapasitas perusahaan dan bagi hasil deviden untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan karena proporsi kepemilikan sahamnya meningkat,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Rifqi, terkait finalisasi konsesi, Kementerian Perhubungan segera menerbitkan keputusannya. Ia akan mengawal percepatan penandatanganan kontrak konsesi serta mengawasi pemanfaatan status konsesi ini di PT Ambapers.

“Ini untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.

Rifqi juga berharap BPKP dapat mengambil peran untuk membantu PT Ambapers mengembangkan bisnis yang prospektif dan akuntabel.

“Perusahaan daerah lainnya dan proyek – proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan harus dibantu oleh BPKP,” pinta Rifqi.

Alur Sungai Barito sejak tahun 2003 dikelola oleh PT Ambapers, anak Perusahaan Daerah PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, bersama PT Pelindo III, dengan kepemilikan 60 – 40 persen.

Pengelolaan oleh PT Ambapers tersebut berdasarkan penugasan Menteri Perhubungan melalui Surat Menteri Perhubungan Nomor AL.604/I/4 PHB-03 tanggal 28 Februari 2003 hal Persetujuan Otoritas Konsesi pada Alur Baru Sungai Barito. Hanya saja, sejak terbitnya Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, pengelolaan kepelabuhanan, termasuk alur sungai, harus berdasarkan perjanjian konsesi.

“Pengelolaan kepelabuhanan, termasuk alur sungai, memang kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai dengan undang-undang,” jelas Rifqi.

Atas hal tersebut, PT Ambapers sejak tahun 2018 telah mengajukan konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito kepada Kementerian Perhubungan.

Rudy juga mengungkapkan, BPKP Kalimantan Selatan pada tahun 2021 menerima penugasan reviu terhadap usulan PT Ambapers untuk konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito.

“Pada November 2021, kami telah menyelesaikan penugasan tersebut,” tegasnya.

Penugasan tersebut merupakan bagian dari assurance assignment, untuk memberikan keyakinan bagi para pihak mengenai kewajarannya, yang meliputi kewajaran analisis kelayakan finansial serta rencana pendapatan, biaya, dan investasi.Dalam laporan hasil reviewnya, BPKP menyatakan kewajaran masa konsesi yang dapat diberikan kepada PT Ambapers adalah 20 tahun dengan fee konsesi sebesar 8 persen dari pendapatan, yaitu berupa PNBP.

Sementara itu, pada komponen investasi, PT Ambapers harus menambah investasi sekitar Rp10 miliar untuk pengadaan kapal patroli, kendaraan, mesin dan peralatan, serta perlengkapan kantor. (BPKP.KALSEL-RIW/RDM/APR)

Gubernur Kalsel Sampaikan LKPj Tahun 2021 Dalam Paripurna

Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Rabu (30/3).

Sahbirin Noor mengungkapkan untuk pendapatan daerah tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp6.727.998.918.739 dari target yang telah ditetapkan, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp6.623.079.869.945,43 atau tercapai 98,44 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah melebihi target yakni dari Rp3.546.079.626.110, tercapai sebesar Rp3.564.908.320.128.

Suasana rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda penyampaian LKPj Kalsel Tahun 2021

“Pendapatan transfer tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp3.098.451.990.298, terealisasi sebesar Rp2.972.176.267.366 atau sebesar 95,92 persen. Selanjutnya, target lain lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp83.467.302.331, terealisasi melebihi target sebesar Rp85.995.282.451,” katanya.

Sementara, lanjut Sahbirin, hasil pelaporan pelaksanaan APBD Kalsel Tahun 2021 terhadap realisasi keuangan dan fisik program dan kegiatan yaitu alokasi belanja daerah dari Rp6.964.338.025.282, terealisasi sebesar Rp6.432.613.489.343,87.

Suasana rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda penyampaian LKPj Kalsel Tahun 2021

Ditambahkan Sahbirin, Pemerintah Provinsi Kalsel akan terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalsel, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini penting, mengingat tantangan ke depan akan jauh lebih berat dan kompleks. selain penanganan pandemi COVID-19 yang masih terus berjalan, agenda pemulihan perekonomian, pembangunan infrastruktur, penanganan bencana, serta rehabilitasi lahan kritis juga menjadi fokus utama yang perlu segera diselesaikan,” jelasnya. (NRH/RDM/APR)

DPRD BANJARMASIN : RAMADHAN AIR BERSIH HARUS MENGALIR LANCAR

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin meminta, selama bulan suci Ramadhan distribusi air bersih akan terus mengalir lancar.

Kepada sejumlah wartawan, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini baru baru tadi mengatakan, dengan sudah disahkannya perubahan status menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), pada pekan lalu, diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan kuantitas air minum ke semua pelanggan.

“Kami ingin distribusi air bersih tidak lagi macet, apalagi bulan puasa,” pintanya

Isnaini menilai, biasanya yang dikeluhkan warga distribusi air bersih pada jam jam tertentu, yaitu menjelang berbuka puasa dan sahur, dengan demikian jangan lagi terulang, apalagi sudah diganti pipa baru, agar tidak menggangu aktivitas dalam beribadah.

“Mati total distribusi air bersih, hendaklah tidak terjadi, baik ditengah kota hingga wilayah pinggiran,” ungkapnya.

Humas PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Nur Wakhid

Sementara itu, Humas PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Nur Wakhid menjelaskan, sebelumnya terjadi insiden pipa bocor hingga mengakibatkan terganggu distribusi air bersih ke pelanggan memang belum lama tadi. Ia memastikan setelah diganti pipa baru tidak lagi terjadi kemacetan di semua wilayah Banjarmasin.

“Kita sudah ganti pipa baru, dan berupaya distribusi air bersih tidak lagi macet total,” tutupnya. (NHF/RDM/APR)

Sambut Ramadhan, Gubernur Kalsel Tinjau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok

BANJARBARU – Menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor meninjau langsung ketersediaan dan harga bahan pokok di Pasar Bauntung, Banjarbaru, pada Kamis (31/3) pagi.

“Kalau tanya-tanya harga tadi hampir semuanya sudah boleh dikatakan stabil, normal. Bulan puasa sampai hari raya, kita tetap berusaha untuk mempertahankan harga pasar yang stabil yang bisa dijangkau oleh masyarakat,” ucap Paman Birin sapaan akrabnya.

Didampingi Sekda Kota Banjarbaru, Said Abdullah, beserta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) provinsi Kalsel dan Pemko Banjarbaru, Paman Birin mengapresiasi kebersihan pasar milik Pemko Banjarbaru ini.

“Yang pertama saya lihat itu kondisi pasarnya, kondisi pasarnya memang bagus lah kita lihat bersih dan kering enak,” ungkap Paman Birin.

Sementara itu Sekda Kota Banjarbaru, Said Abdullah membeberkan, Pemko Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mempercepat pengelolaan minyak goreng di pasar ini.

“Dinas Perdagangan mulai melaksanakan kerja sama untuk melemparkan minyak goreng curah kesini, sebentar lagi akan kita lakukan,” katanya.

Dengan status level PPKM Kota Banjarbaru yang turun ke level 2, Said menilai perekonomian kota ini juga sudah mulai membaik.

“Dilihat dari parkir saja kiri kanan penuh, ini menunjukkan keadaan sudah membaik, dan hari ini level kita sudah turun di level 2, jadi insyaAllah perekonomian berjalan normal,” tutupnya. (SYA/RDM/APR)

DPD PPNI BANJARMASIN LAKSANAKAN AKSI DONOR DARAH

BANJARMASIN – DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan donor darah, dalam rangka HUT PPNI ke 49 di RSUD Ulin Banjarmasin.

Ketua DPD PPNI Kota Banjarmasin Tantawi mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini merupakan rangkaian kegiatan Peringatan HUT PPNI, yang sebelumnya juga dilaksanakan beberapa perlombaan olahraga, serta lainnya.

“Pada HUT PPNI Kota Banjarmasin kami melaksanakan kegiatan donor darah,” ungkapnya, disela Aksi sosial donor darah ini dilaksanakan di Gedung Anggrek Lantai 4 RSUD Ulin Banjarmasin, Kamis (31/3).

Sedangkan, lanjutnya, aksi donor darah ini dilaksanakan dalam rangka membantu sesama, mengingat perawat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat.

“Target dari donor darah yang dilaksanakan sebanyak 150 kantong darah,” ucapnya.

Ketua DPD PPNI Kota Banjarmasin Tantawi

Dan, tambah Tantawi, pihaknya optimistis target tersebut dapat tercapai, karena perawat di RSUD Ulin Banjarmasin juga ikut dalam aksi kemanusiaan yang mereka laksanakan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, PPNI Kota Banjarmasin juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak takut melakukan donor darah di Bulan Ramadhan.

“Biasanya seperti sebelumnya pada Bulan Puasa atau Ramadhan, PMI selalu mengalami kekurangan darah,” ungkapnya.

Kurangnya darah di PMI tersebut, lanjut Tantawi, diakibatkan warga tidak melakukan donor darah di Bulan Ramadhan tersebut.

“Oleh karena itu, kamo meminta kepada warga di Provinsi Kalimantan Selatan ini, untuk tidak takut melakukan donor darah pada Bulan Ramadhan,” ucap Tantawi. (SRI/RDM/APR)

RAMADHAN, RSGM GUSTI HASAN AMAN KALSEL, Tak Rubah Jam LAYANAN

BANJARMASIN – Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman Kalimantan Selatan, selama bulan suci Ramadhan tidak ada perubahan pada jam kerja pelayanan.

Direktur RSGM Gusti Hasan Aman Kalimantan Selatan, Teguh Hadianto, kepada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (30/3) mengatakan, pelayanan di RSGM ini terbagi dua, pertama pasien umum dan BPJS kesehatan, untuk jam kerjanya tidak ada perubahan, meski bulan suci ramadhan, dan UGD juga tetap buka 1X24 jam.

“Kita terus melayani bagi seluruh warga di Kalsel,” ucapnya

Disampaikan Teguh, RSGM ini type B dan akan selalu memberikan pelayanan terbaik yang menyesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi terkini. Jumlah dokternya ada sebanyak 30 orang terdiri ASN dan tenaga kontrak, terbagi dokter gigi spesialis, radiodologi, dokter gigi non spesialis, dokter umum serta perawat.

“Rencananya ada penambahan dokter lagi 5 orang yang lulus CPNS, sehingga diupayakan dapat semakin meningkatkan pelayanan,” kata Teguh

Lebih lanjut Teguh menambahkan, bagi warga yang ingin melakukan pemeriksaan dan pengobatan gigi dan mulut, tidak perlu khawatir, karena seluruh nakes sudah divaksin COVID-19, begitupun bagi pasien yang berobat juga telah divaksin dan wajib antigen.

“Kami ingin semua terjaga kesehatan, baik pasien maupun nakes,” tutupnya

Seperti diketahui, RSGM Gusti Hasan Aman adalah rumah sakit daerah yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, menggunaan teknologi modern, sehingga pelayanan kesehatan gigi yang diberikan kepada masyarakat selalu berkembang, seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. (NHF/RDM/APR)

Polres Banjar Tangkap Puluhan Pengedar Narkotika Dalam Operasi Antik Intan 2022

BANJAR – Puluhan tersangka penjual bebas barang haram jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.

Penangkapan tersebut, diketahui dalam kegiatan jumpa pers Polres Banjar bersama awak media elektronik, cetak dan online di depan kantor Satresnarkoba Banjar, Rabu (30/3).

Adapun barang bukti (barbuk) dalam Operasi Antik Intan 2022 Polres Banjar yang disita polisi adalah sabu-sabu seberat 22,34 gram dan 6.000 butir lebih obat-obatan terlarang.

Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Wakalpolres Banjar, Kompol Mohammad Fihim, mengatakan, selain sabu-sabu, barang bukti yang juga berhasil diamankan ditangan pihaknya diantaranya adalah Zenith, Seledryl, Samcodin dan Dextro.

“Zenith atau Carnophen sekitar 102 butir, Seledryl sebanyak 5.200 butir dan Samacodin 1.100 butir, sedangkan Dextro mencapai 130 butir,” jelasnya.

Tersangka yang terjerat kasus peredaran gelap sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di Mapolres Banjar.

Deretan kasus yang ditangani pihaknya mulai dari 15 – 28 Maret 2022, tercatat sekitar 32 perkara diungkap.

“Kasus Narkotika ada sekitar 30 dan kesehatan 2 kasus,” ujarnya lagi.

Ia menceritakan pengungkapan atas kasus ini. Dimana, pihak kepolisian sempat melakukan penelusuran dengan siasat yang cukup rapi agar proses pembengkukan tersangka mampu berjalan lancar.

“Pengungkapan kasus ini tak semudah yang dibayangkan karena pengedar cukup jeli mengetahui lawan transaksinya,” paparnya.

Selain disimpan pada umumnya di dalam kotak rokok, saku celana hingga lemari. Menurutnya, adapula tersangka yang rela menyimpan di dalam drainase atau pembuangan air.

“Dengan ketelitian serta kejelian pihak aparat kepolisian barang-barang ini berhasil diamankan dan menjadi barbuk,” tegasnya.

Namun, puluhan tersangka yang dihadirkan pada jumpa pers, ternyata lima orang menjadi Target Operasi (OT) dari pihak aparat kepolisian, mereka adalah AN (28), SY (42), AM (28), BJ (49) dan KS (35).

“Mereka merupakan residivis namun ternyata tidak jera dan kembali melanggar hukum. Meski diketahui mereka telah keluar penjara hal ini tetap kami awasi,” ucapnya.

Dari kasus ini, tersangka yang menjadi pengedar obat terlarang dikenai Undang-Undang Kesehatan.

“Ini diatur dalam pasal 196, 197 dan 198,” ungkap Wakalpores Banjar, Kompol Mohammad Fihim.

Sementara tersangka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dikenai Undang-Undang (UU) Pemberantasan Narkotika. Sebagaimana diatur dalam pasal 112 dan 114. (RHS/RDM/APR)

Turunkan Angka Stunting, PP IBI Bersama BKKBN Kalsel Lakukan Monev TPK

BANJARBARU – Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, untuk mencegah stunting maka perlu pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK). Tim ini bertujuan dan bekerja mengedukasi dan memberi pemahaman tentang bahaya stunting, yang terjadi di masyarakat.

Berkaitan dengan itu, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) didampingi BKKBN Kalsel melaksanakan monitoring evaluasi (monev) TPK di Sekretariat PD IBI Kalsel, Rabu (30/3).

Sekjen PP IBI, Ade Jubaedah mengatakan, dalam kepengurusan TPK, bidan yang berperan sebagai koordinator TPK dan juga Kader KB melaksanakan pendampingan dan pengawalan kepada calon pengantin mulai dari 3 bulan pertama pernikahan hingga pasca persalinan kelahiran.

“Untuk pendampingan pasca persalinan, itu kita pastikan agar si ibu dapat menggunakan alat kontrasepsi agar mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan,” jelas Ade.

Selain itu lanjut Ade, pihaknya juga akan memastikan ketika bayi yang baru dilahirkan mendapat asi eksklusif melalui inisiasi menyusu dini, mendapatkan asuhan berupa Asah, Asih, Asuh dan memantau tumbuh kembang anak hingga usia 2 tahun.

“Jadi bagaimana mencegah stunting ini melalui program seribu hari kehidupan. Sehingga (ini merupakan upaya) bagaimana menciptakan program generasi emas ini melalui pengawalan pada calon pengantin,” terang Ade.

Ade pun mengapresiasi upaya TPK Kabupaten Tanah Laut yang telah menciptakan program Mari Dukung Asi Eksklusif (Madu Asli) dan Siapkan Calon Pengantin Untuk Mengawal Generasi Emas (Si Cantik Gemas).

“Ini sangat relevan sekali dengan program penurunan stunting TPK,” ucap Ade.

Di tempat sama, Kepala Perwakilan BKKBN Kalsel, Ramlan mengakui saat ini angka stunting Kalsel masih sangat tinggi, yaitu sebesar 30 persen. Bahkan masuk dalam 10 besar angka stunting tertinggi di Indonesia.

“Tentunya kita harus bekerja keras agar bagaimana kasus stunting kita dapat menyentuh angka 14 persen hingga tahun 2024,” ucap Ramlan.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah saat ini yaitu dengan pembentukan TPK Kalsel yang sudah memiliki anggota sebanyak 3.075 orang.

Selain itu, lanjut Ramlan, Pemprov Kalsel juga telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting dari tingkat provinsi hingga desa.

“Kami harap seluruh stakeholder dapat berkontribusi dalam rangka percepatan penurunan stunting,” harap Ramlan.

Bahkan, BKKBN Kalsel beber Ramlan, telah berkoordinasi dengan Dinas PMD Kalsel, untuk dapat mengucurkan dana untuk program penurunan stunting di desa.

“Semoga dana desa nanti juga bisa dikucurkan untuk stunting. Sudah kami koordinasikan,” tutupnya.(SYA/RDM/APR)

Tingkatkan Kemandirian dan Kesejahteraan Desa, Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Disahkan Jadi Perda

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dilakukan pada rapat paripurna Dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Rabu (30/3).

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyatakan dapat menyetujui Raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut menjadi Perda. Menurutnya Raperda ini memang diperlukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dengan mengoptimalkan program desa wisata untuk dijadikan komoditi pariwisata berbasis potensi lokal masyarakat.

“Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini disusun sesuai dengan materi muatan dan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang menentukan bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pemberdayaan Desa Wisata yang disahkan menjadi Perda

Oleh karena itu, lanjut Kepala Daerah yang akrab disapa Paman Birin ini, pemberdayaan desa wisata mempunyai peran penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilainilai budaya, agama, adat istiadat dan menjaga kelestarian alam serta fungsi lingkungan.

“Semoga Raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Banua Kalimantan Selatan yang kita cintai,” harapnya.

Anggota Pansus Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Fahrani membacakan laporan Pansus

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata dalam laporannya yang dibacakan Fahrani, menyampaikan bahwa bahwa desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam.

“Dalam rangka pemberdayaan desa wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat,” kata Anggota Komisi I DPRD Kalsel itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah.

“Oleh karena itu Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini sangat diperlukan keberadaannya. Raperda ini akan membantu desa-desa yang ada di Kalsel untuk berinovasi agar lebih menarik serta berdaya nilai tinggi tanpa menghilangkan identitas lokalnya,” tegasnya. (NRH/RDM/APR)

APLIKASI CITIGOV BANJARMASIN Terus Disosialisasikan Pemko

BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin melaksanakan, Sosialisasi Pajak Aplikasi Citigov Banjarmasin, di salah satu hotel berbintang, Rabu (30/3).

Sosialisasi ini dibuka Staf Ahli Bidang Investasi Setdako Banjarmasin Muryata mewakili Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Dalam sambutannya, yang dibacakan Muryata, Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan apresiasi kepada BPKPAD Kota Banjarmasin, yang telah melaksanakan sosialisasi tersebut. Untuk kemudahan wajib pajak untuk membayar pajak mereka tersebut.

Sedangkan, Kepada Bidang Penagihan dan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin Ashadi Himawan mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi pembayar pajak di Kota Banjarmasin.

“Kami terus memberikan pelayanan terbaik untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” ungkapnya.

Salah satunya, lanjut Ashadi, dengan adanya aplikasi Citigov Banjarmasin ini, maka wajib pajak tidak perlu datang ke kantor cukup membayar dari rumah.

“Aplikasi Citigov Banjarmasin memberikan kemudahan bagi wajib pajak, mereka dapat membayar pajak dari rumah,” ucapnya.

Peserta yang hadir pada sosialisasi tersebut, sebayak 100 orang wajib pajak dari hotel, hiburan, restoran, parkir serta lainnya.

“Sosialisasi ini akan terus dilakukan kepada wajib pajak lainnya di Kota Banjarmasin,” ujar Ashadi. (SRI/RDM/APR)

Exit mobile version