Polres Banjar Tangkap Puluhan Pengedar Narkotika Dalam Operasi Antik Intan 2022
2 min readBANJAR – Puluhan tersangka penjual bebas barang haram jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.
Penangkapan tersebut, diketahui dalam kegiatan jumpa pers Polres Banjar bersama awak media elektronik, cetak dan online di depan kantor Satresnarkoba Banjar, Rabu (30/3).
Adapun barang bukti (barbuk) dalam Operasi Antik Intan 2022 Polres Banjar yang disita polisi adalah sabu-sabu seberat 22,34 gram dan 6.000 butir lebih obat-obatan terlarang.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Wakalpolres Banjar, Kompol Mohammad Fihim, mengatakan, selain sabu-sabu, barang bukti yang juga berhasil diamankan ditangan pihaknya diantaranya adalah Zenith, Seledryl, Samcodin dan Dextro.
“Zenith atau Carnophen sekitar 102 butir, Seledryl sebanyak 5.200 butir dan Samacodin 1.100 butir, sedangkan Dextro mencapai 130 butir,” jelasnya.
Deretan kasus yang ditangani pihaknya mulai dari 15 – 28 Maret 2022, tercatat sekitar 32 perkara diungkap.
“Kasus Narkotika ada sekitar 30 dan kesehatan 2 kasus,” ujarnya lagi.
Ia menceritakan pengungkapan atas kasus ini. Dimana, pihak kepolisian sempat melakukan penelusuran dengan siasat yang cukup rapi agar proses pembengkukan tersangka mampu berjalan lancar.
“Pengungkapan kasus ini tak semudah yang dibayangkan karena pengedar cukup jeli mengetahui lawan transaksinya,” paparnya.
Selain disimpan pada umumnya di dalam kotak rokok, saku celana hingga lemari. Menurutnya, adapula tersangka yang rela menyimpan di dalam drainase atau pembuangan air.
“Dengan ketelitian serta kejelian pihak aparat kepolisian barang-barang ini berhasil diamankan dan menjadi barbuk,” tegasnya.
Namun, puluhan tersangka yang dihadirkan pada jumpa pers, ternyata lima orang menjadi Target Operasi (OT) dari pihak aparat kepolisian, mereka adalah AN (28), SY (42), AM (28), BJ (49) dan KS (35).
“Mereka merupakan residivis namun ternyata tidak jera dan kembali melanggar hukum. Meski diketahui mereka telah keluar penjara hal ini tetap kami awasi,” ucapnya.
Dari kasus ini, tersangka yang menjadi pengedar obat terlarang dikenai Undang-Undang Kesehatan.
“Ini diatur dalam pasal 196, 197 dan 198,” ungkap Wakalpores Banjar, Kompol Mohammad Fihim.
Sementara tersangka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dikenai Undang-Undang (UU) Pemberantasan Narkotika. Sebagaimana diatur dalam pasal 112 dan 114. (RHS/RDM/APR)