14 April 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Tingkatkan Kemandirian dan Kesejahteraan Desa, Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Disahkan Jadi Perda

2 min read

Anggota Pansus Pemberdayaan Desa Wisata, Fahrani menyerahkan laporan Pansus ke Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dilakukan pada rapat paripurna Dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Rabu (30/3).

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyatakan dapat menyetujui Raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut menjadi Perda. Menurutnya Raperda ini memang diperlukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dengan mengoptimalkan program desa wisata untuk dijadikan komoditi pariwisata berbasis potensi lokal masyarakat.

“Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini disusun sesuai dengan materi muatan dan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang menentukan bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pemberdayaan Desa Wisata yang disahkan menjadi Perda

Oleh karena itu, lanjut Kepala Daerah yang akrab disapa Paman Birin ini, pemberdayaan desa wisata mempunyai peran penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilainilai budaya, agama, adat istiadat dan menjaga kelestarian alam serta fungsi lingkungan.

“Semoga Raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Banua Kalimantan Selatan yang kita cintai,” harapnya.

Anggota Pansus Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Fahrani membacakan laporan Pansus

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata dalam laporannya yang dibacakan Fahrani, menyampaikan bahwa bahwa desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam.

“Dalam rangka pemberdayaan desa wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat,” kata Anggota Komisi I DPRD Kalsel itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah.

“Oleh karena itu Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini sangat diperlukan keberadaannya. Raperda ini akan membantu desa-desa yang ada di Kalsel untuk berinovasi agar lebih menarik serta berdaya nilai tinggi tanpa menghilangkan identitas lokalnya,” tegasnya. (NRH/RDM/APR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.