Desember Ini, Pemko Banjarmasin Berlakukan Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administrasi
1 min readBANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi tentang Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 146 Tahun 2022 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administrasi, bertempat di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Selasa (6/12).
Sosialisasi dibuka oleh Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edi Wibowo yang diwakili Sekretarisnya, Hendro.
“Digelarnya sosialisasi ini kepada para wajib pajak di Kota Banjarmasin, dapat mengetahui adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Banjarmasin. Tentang keringanan dan penghapusan sanksi pajak di Kota Banjarmasin. Yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Hendro.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin M Syarif mengatakan, pelaksanaan keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi tersebut, berlaku sejak 1 – 31 Desember 2022 ini.
“Kepada para wajib pajak di kota ini hendaknya dapat memanfaatkan keringanan dan penghapusan pajak oleh Pemerintah Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Narasumber pada sosialisasi tersebut diantaranya, Kabid Pendataan atau Penetapan BPKPAD Kota Banjarmasin M Syahid, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banjarmasin Hendry Sipayung, Kepala Sub Bidang Penagihan M Syarif, serta Kepala Sub Bidang Pengawasan Andi Irawan. (SRI/RDM/RH)