19 Mei 2025

Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan di Banjarmasin, Atur Sanksi Tegas

1 min read

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Banjarmasin, Sukrowardhi

BANJARMASIN – Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Banjarmasin, Sukrowardhi, baru – baru tadi mengatakan, Panitia Khusus telah mengatur sanksi tegas dalam pembahasan ini. Bukan hanya bagi warga yang mengaku tidak mampu, pemberian sanksi juga diberlakukan pada pemberi data seperti oknum Rukun Tetangga dan Kelurahan. Hal ini dimaksudkan agar pemberian bantuan tepat sasaran.

“Kami tidak ingin bantuan yang diberikan, disalahgunakan oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya

Disampaikan Sukrowardhi, bentuk sanksi tegas bagi warga yang mengaku miskin dan pemberi berupa tindakan pidana, supaya membuat jera. Dengan sudah difinalisasi Raperda ini kedepan tidak ada lagi pengaduan pelanggaran terkait pendataan tersebut.

“Kolaborasi data sangat penting dari Dinsos dan Baretlinbangda Banjarmasin,” jelas politisi Golongan Karya DPRD Banjarmasin ini.

Lebih lanjut Sukrowardhi menambahkan, dalam Raperda ini telah mengatur kategori
untuk pemberian bantuan bagi warga tidak mampu, diantaranya penyediaan lapangan pekerjaan, pemberian bahan pokok dan menjadikan anak-anak sekolah jangan sampai tidak berpendidikan tinggi, minimal lulus di tingkat sekolah menengah pertama.

“Kita terus support pemerintah melalui perencanaan anggaran yang matang, supaya program penganggulangan kemiskinan dapat terealisasika maksimal,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.