24 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Antisipasi Penghapusan Data Registrasi, Pembebasan Denda PKB Jadi Momentum Tepat

1 min read

Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif saat dikonfirmasi terkait program diskon dan relaksasi pembebasan denda PKB

KOTABARU – Momentum pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor yang berlaku se Kalsel hendaknya dimanfaatkan segera oleh wajib pajak. Pasalnya, selain mendapat diskon, ini juga sebagai antisipasi agar dapat terhindar dari penghapusan data registrasi Korlantas Polri.

Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif mengimbau, agar masyarakat di wilayahnya dapat memanfaatkan program pembebasan ini. Tujuannya, juga agar lebih aman dalam melakukan aktivitas berkendara.

“Program penghapusan denda administrasi ini berlaku mulai 3 Oktober hingga 24 Desember 2022, jadi manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, baru-baru tadi.

Terkait bakal adanya penghapusan data registrasi, ia menyampaikan agar setidaknya wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tepat waktu. Bahkan, relaksasi ini juga berlaku bagi mereka yang sampai ini menunggak.

“Juga berlaku bagi kendaraan roda dua, tiga dan empat. Untuk tidak terjadi penerapan itu, silah kan datang untuk melakukan pembayaran tunggakan,” imbaunya.

Kantor Pembantu Samsat Kotabaru di Serongga

Mengingat letak wilayah Kotabaru diakui sangat luas, Fahmi, menuturkan, Samsat Kotabaru sudah memiliki kantor pembantu untuk memudahkan wajib pajak menjangkau transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kantor Pembantu Samsat Kotabaru di Sengayam

“Kami memiliki tiga kantor pembantu samsat, di antaranya untuk wilayah pesisir berada di Lontar. Sedangkan Kotabaru yang berada di daratan itu bisa mendatangi Serongga dan Sengayam yang berbatasan dengan Kaltim,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.