Kurangi Limbah, Rachmah Sosper Sekaligus Latih Peserta Ubah Minyak Jelantah Jadi Sabun

BATOLA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rachmah Norlias melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta yang berasal dari guru-guru di bawah Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiyah Kalsel juga diberikan pelatihan mengubah limbah minyak jelantah menjadi sabun.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel itu turut melibatkan Direktur Bank Sampah, Fatmawati untuk memberikan informasi tentang aturan dan tata cara pengelolaan sampah serta memilah sampah yang masih bisa didaur ulang dan dijual di bank sampah. Selain itu, menghadirkan Pengurus Wilayah Aisyiyah Kalsel, Tri Hariyani Sawitri untuk melatih para peserta mengubah limbah minyak jelantah menjadi sabun.

“Dari segi teorinya kita jelaskan isi Perda tersebut yang mengatur tata cara pengelolaan sampah. Disamping itu, kita mendatangkan narasumber untuk praktik pembuatan limbah minyak jelantah menjadi sabun. Jadi kita tidak hanya teori, tapi juga langsung praktik untuk pengelolaan sampah ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/9).

Dengan pembuatan minyak jelantah menjadi sabun, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap limbah tersebut dapat bermanfaat dan bernilai ekonomis untuk meningkatkan perekonomian keluarga.

Sementara itu, Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalsel, Tri Hariyani Sawitri menjelaskan selain dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh, limbah minyak jelantah ini juga dapat mencemari lingkungan jika dibuang sembarangan.

Suasana Sosper Anggota DPRD Kalsel, Rachmah Norlias

“Maka itu saya bersama kawan-kawan berinisiatif memanfaatkan limbah minyak jelantah menjadi sabun. Apalagi, bahan yang diperlukan tidak memerlukan modal dan biaya yang besar. Pemanfaatannya pun tidak hanya untuk mandi, melainkan bisa untuk mencuci pakaian dan mencuci piring,” ungkapnya.

Tri menambahkan pelatihan pembuatan limbah minyak jelantah menjadi sabun ini gencar disosialisasikan ke cabang-cabang organisasi di bawah PW Aisyiah Kalsel di 13 Kabupaten/Kota. (NRH/RDM/RH)

Penerapan Kurikulum Merdeka Diharapkan Memuat Mata Pelajaran Pendidikan Al-Qur’an

BATOLA – Penerapan Kurikulum Merdeka diharapkan memuat mata pelajaran Pendidikan Al-Qur’an. Mengingat Pendidikan Al-Qur’an sebagai bekal akhlak dan moral untuk para peserta didik.

Harapan itu disampaikan Guru Pendidikan Al-Qur’an, Damiri saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Al-Qur’an yang dilaksanakan Anggota DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said pada Kamis (8/9).

Suasana Sosper tentang Pendidikan Al-Qur’an oleh Anggota DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said

“Kalau Pendidikan Al-Qur’an tidak diajarkan, kita lihat sendiri di lapangan bahwa anak-anak perlu bimbingan membaca Al-Qur’an. Selain itu, berdampak terhadap ada kesempatan untuk orang-oranh yang bisa mengajar Al-Qur’an, sedangkan anak-anak tak sempat belajar karena sekolah sampai sore,” jelasnya.

Menanggapi harapan tersebut, Anggota DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said mengatakan dirinya akan menyampaikan aspirasi guru-guru tersebut kepada Komisi IV DPRD Kalsel yang membidangi juga masalah keagamaan. Pasalnya, menurut Politisi Partai Golkar ini, pendidikan Al-Qur’an ini sebagai salah satu bagian penting dalam pendidikan peserta didik.

“Keinginan mereka ini merupakan aspirasi yang akan disampaikan ke Komisi IV DPRD Kalsel. Nanti Komisi IV yang akan memfasilitasi mereka bertemu dengan Diknas. Mudah-mudahan kita bisa memfasilitasi keinginan masyarakat, khususnya dari kami para ibu rumah tangga pasti ingin anaknya mendalami Al-Qur’an,” ucapnya.

Sedangkan Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Madinatu Taqwa, Nurul Madinah menyambut positif kegiatan sosper ini. Dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2009, pihaknya mengetahui dan memahami isi Perda tersebut.

“Alhamdulillah sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi guru-guru pendidikan Al-Qur’an. Yang belum tahu, sekarang jadi melek tentang Perda ini. Terimakasih kepada Ibu Dewi,” tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, turut disampaikan isi dari payung hukum produk DPRD Kalsel mengenai hak dan kewajiban para pengajar al quran di Banua. Selain menyangkut pembelajaran, di dalam Perda diharapkan juga mengakomodir harapan para guru terkait kesejahteraan. (NRH/RDM/RH)

Dewi Damayanti Said Serahkan Buku Karya Ayahnya ke Perpustakaan Palnam

BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dewi Damayanti Said di tengah kesibukannya menyambangi kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel, Kamis (8/9).

Didampingi saudara perempuannya, Laila Refiana dan kakak iparnya, Ahmadi Noor Supit, Politisi Partai Golkar itu menyerahkan buku karya ayahnya, Gubernur Kalsel Periode 1985 – 1995, Muhammad Said ke Perpustakaan Palnam.

Ada empat buku yang masing-masing berjudul Menuju Kursi Nomor 1, Renungan Seorang Kakek, Buah Pena Sang Mantan, Intisari Kisah Gerilya Kalimantan Karya Hasan Basry.

Buku-buku tersebut diterima langsung oleh Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie didampingi jajarannya.

Dewi Damayanti Said menjelaskan bahwa buku-buku yang diserahkan sebagai hasil pemikiran ayahnya yang ditulis berdasarkan pengalaman hidupnya selama berkarir di pemerintahan sampai masa pensiun.

“Mudah-mudahan adanya buku-buku tersebut dapat menambah koleksi perpustakaan di bawah kepemimpinan Bunda Nunung,” harapnya.

Selain itu, Dewi mengharapkan masyarakat di Banua bisa lebih banyak membaca sehingga pengetahuan dan wawasan mereka bertambah luas, khususnya terkait tokoh-tokoh Kalsel yang sukses.

“Sehingga bisa menjadi inspirasi masyarakat sehingga ke depan akan banyak lahir orang-orang yang sukses di Kalsel,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani mengaku sangat senang atas kunjungan anak-anak dan menantu Mantan Gubernur Kalsel, M Said dan sekaligus menyerahkan karya tokoh Banua tersebut ke perpustakaan palnam. Ia berharap melalui buku-buku itu, masyarakat dapat membaca dan mengetahui lebih banyak tentang kiprah mantan Gubernur Kalsel.

“Ke depan, kami ingin karya-karya Beliau bisa ditulis kembali dalam bentuk E-Book agar bisa dimasukkan ke aplikasi iKalsel sehingga masyarakat dapat membacanya melalui gadget tanpa harus datang ke perpustakaan palnam,” harapnya.

Sedangkan, kakak perempuan Dewi, Laila Refiana menerangkan salah satu buku yang berjudul “Menuju Kursi Nomor 1” berisi terkait strategi meraih posisi nomor 1 di pemerintahan dengan etika yang baik.

“Pada saat itu, kata Beliau, siapa tahu buku ini berguna bagi orang-orang yang ingin menjadi Gubernur ataupun meraih posisi nomor 1 lainnya dengan etika yang baik,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Dispar Kalsel Jalin Koordinasi Penerapan Sisparnas

BANJARMASIN – Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, masih menjalin koordinasi dalam penerapan Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional atau dikenal (Sisparnas).

Disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kalsel, Muhammad Syarifuddin, kepada wartawan belum lama tadi mengatakan, Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional ini, bertujuan untuk melengkapi basis data kepariwisataan daerah yang dikelola secara digital dan terintegrasi, sehingga semakin tercipta kemajuan destinasi wisata di Banua.

“Sisparnas ini merupakan inovasi yang dikelola oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, yang memuat berbagai informasi terkait kepariwisataan di seluruh Indonesia,” katanya.

Syarifuddin menjelaskan, adanya intruksi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI ini, pihaknya menjalin koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Pariwisata di tiga belas Kabupaten dan Kota, untuk persiapan membentuk tim khusus dalam menghimpun data-data kepariwisataan di Kalsel.

“Kita sebelumnya sudah gelar Bimtek terkait Sisparnas, data wisata itu seperti rumah makan, perhotelan, dan destinasi wisata, yang tersebar di semua kabupaten dan kota,” jelas Mantan Pjs Bupati Kotabaru.

Lebih lanjut Syarifuddin menambahkan, dengan adanya data yang telah dihimpun nanti, tentu akan memudahkan pihak Kemenparekraf RI, untuk menentukan program yang cocok dalam pengembangan pariwisata di Kalsel, agar lebih maju lagi baik dari infrastruktur dan fasilitas pendukung lain.

“Kami minta Dispar di tiga belas kabupaten dan kota, dapat membantu para petugas yang turun ke lapangan, untuk menggali data kepariwisataan setempat,” pungkasnya. (NHF/RDM/RH)

Sosialisasi Pemblokiran Kendaraan di HST Digencarkan, UPPD Barabai Sasar Hingga ke Desa

HULU SUNGAI TENGAH – Sosialisasi pemberlakuan penghapusan (blokir) data registrasi kendaraan bermotor (ranmor) kian digencarkan. Hal ini menyusul bakal diberlakukannya aturan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sosialisasi rencana pemberlakuan penghapusan data registrasi dilakukan Satlantas Polres HST dan UPPD Samsat Barabai

Menyikapi adanya itu, Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, mengungkapkan, saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi tersebut hingga ke tingkat desa. Bahkan dengan menggunakan layanan Samsat keliling (Samkel) informasi ini bisa tersampaikan.

“Kami terus melakukannya di kecamatan, kelurahan bahkan di tingkat desa di HST,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (9/9) siang.

Ia menyampaikan lagi, tujuan diterapkannya penghapusan data registrasi ini supaya tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum lunas dapat segera terbayarkan. Mengingat, rincian tunggakan pajak daerah secara nasional cukup besar yakni mencapai triliunan rupiah lebih.

“Yang masih menunggak agar sekiranya bisa mendatangi Samsat Barabai untuk melakukan pelunasan. Harapan kami supaya tidak terjadi pemblokiran nantinya,” ujar Ali.

Sebagai upaya optimalisasi, tutur Ali, pelaksanaan sosialisasi penghapusan data registrasi ini juga dilakukan bersama-sama mulai dari Satlantas Polres HST hingga PT Jasa Raharja.

“Kami juga terus berkolaborasi agar sosialisasi itu dapat berjalan optimal,” ucapnya.

Terlebih, menurut dia, apabila tercatat tidak melakukan registrasi selama dua tahun berturut-turut, kemungkinan besar dilakukan pemblokiran data. Sehingga kendaraan tersebut otomatis dinyatakan bodong.

“Jadi diharapkan sekali lagi kepada masyarakat di HST untuk taat membayar pajak. Terutama tingkat desa paling utama,” imbuhnya.

Menghindari hal itu, dirinya menginginkan selama belum diterapkannya aturan ini. Masyarakat HST dapat segera mungkin melakukan registrasi ulang STNKnya supaya tidak terjadi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

“Kami akan memaksimalkan sosialisasi ini selain spanduk, brosur. Media cetak dan radio juga akan digencarkan agar masyarakat HST dapat mengetahui,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

Gelar Sosper, Paman Yani Ingatkan Bahaya Narkoba

TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 8 tahun 2012 tentang pola tarif pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum yang diselenggarakan di Desa Rantau Panjang Hulu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (9/9) siang.

Disampaikan Yani Helmi, selain untuk mensosialisasikan pola tarif ini, ia juga mempunyai misi lainnya yakni pencegahan terhadap maraknya penggunaan narkoba di tengah masyarakat.


“Cegah, tangkal pemakaian narkoba ini sangat perlu dilakukan. Terlebih pada saat pandemi COVID-19. Hal ini terbukti dengan banyaknya tingkat hunian di RSJ Sambang Lihum kasus narkoba,” ujarnya.

Kondisi inilah menurut Paman Yani (sapaan akrabnya), yang menjadi dasar pentingnya sosialisasi ini. Agar masyarakat dapat mengetahui besaran tarif yang ditentukan oleh RSJ Sambang Lihum sebagai penyedia layanan baik pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), pasien rehabilitasi narkoba maupun pasien lainnya.

Melalui sosialisasi ini juga diharapkan para orang tua yang mendominasi sebagai peserta sosialisasi juga dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak-anaknya agar menjauhi segala bentuk narkoba.

“Pemakaian narkoba berefek bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan,” tegasnya.

Melalui rilis resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, sedikitnya ada sekitar 1.600 orang terjerat kasus narkoba. Sementara 2.000 lebih ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, prevalensi pengguna narkoba di Kalsel selama pandemi meningkat tajam bahkan kini berada dilevel 57 ribu. Angka tersebut pun belum termasuk pemakai obat-obatan terlarang alias berbahaya. Situasi ini juga menjadi kewajiban pemerintah untuk memperhatikan.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Husnul Huda, membeberkan, rumah sakit milik Pemprov Kalsel ini mempunyai 14 jenis layanan dengan 2 pelayanan utama yakni penyembuhan bagi ODGJ serta rehabilitasi narkoba.

“Untuk ODGJ, kita lakukan pengobatan, perawatan sampai pada rehabilisasi, hingga sembuh dan terjun di masyarakat dengan suatu keahlian tertentu,” paparnya.

Adapun jumlah kapasitas di RSJ Sambang Lihum dikatakan Indra saat ini ada sekitar 500, dengan keterisian hampir setengahnya.

“Meski RSJ Sambang Lihum adalah rumah sakit rujukan. Namun ada beberapa kabupaten kota yang membina pasiennya di wilayah masing-masing sebelum ke RSJ Sambang Lihum,” terangnya. (ASC/RDM/RH)

Exit mobile version