12 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Sosialisasi Pemblokiran Kendaraan di HST Digencarkan, UPPD Barabai Sasar Hingga ke Desa

2 min read

Kepala UPPD Samsat Barabai (tengah) Kasatlantas Polres HST (kanan) dan Jasa Raharja (kiri) saat sosialisasi penghapusan data registrasi. (Dok. UPPD Samsat Barabai)

HULU SUNGAI TENGAH – Sosialisasi pemberlakuan penghapusan (blokir) data registrasi kendaraan bermotor (ranmor) kian digencarkan. Hal ini menyusul bakal diberlakukannya aturan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sosialisasi rencana pemberlakuan penghapusan data registrasi dilakukan Satlantas Polres HST dan UPPD Samsat Barabai

Menyikapi adanya itu, Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, mengungkapkan, saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi tersebut hingga ke tingkat desa. Bahkan dengan menggunakan layanan Samsat keliling (Samkel) informasi ini bisa tersampaikan.

“Kami terus melakukannya di kecamatan, kelurahan bahkan di tingkat desa di HST,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (9/9) siang.

Ia menyampaikan lagi, tujuan diterapkannya penghapusan data registrasi ini supaya tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum lunas dapat segera terbayarkan. Mengingat, rincian tunggakan pajak daerah secara nasional cukup besar yakni mencapai triliunan rupiah lebih.

“Yang masih menunggak agar sekiranya bisa mendatangi Samsat Barabai untuk melakukan pelunasan. Harapan kami supaya tidak terjadi pemblokiran nantinya,” ujar Ali.

Sebagai upaya optimalisasi, tutur Ali, pelaksanaan sosialisasi penghapusan data registrasi ini juga dilakukan bersama-sama mulai dari Satlantas Polres HST hingga PT Jasa Raharja.

“Kami juga terus berkolaborasi agar sosialisasi itu dapat berjalan optimal,” ucapnya.

Terlebih, menurut dia, apabila tercatat tidak melakukan registrasi selama dua tahun berturut-turut, kemungkinan besar dilakukan pemblokiran data. Sehingga kendaraan tersebut otomatis dinyatakan bodong.

“Jadi diharapkan sekali lagi kepada masyarakat di HST untuk taat membayar pajak. Terutama tingkat desa paling utama,” imbuhnya.

Menghindari hal itu, dirinya menginginkan selama belum diterapkannya aturan ini. Masyarakat HST dapat segera mungkin melakukan registrasi ulang STNKnya supaya tidak terjadi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

“Kami akan memaksimalkan sosialisasi ini selain spanduk, brosur. Media cetak dan radio juga akan digencarkan agar masyarakat HST dapat mengetahui,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.