Mineral dan Batu Bara Masih Dominasi DTPP di Kalsel

BANJARBARU – Semenjak industri batu bara di Kalsel mulai menggeliat positif, penerimaan Dana Transfer Pemerintah Pusat (DTPP) ikut membaik. Disusul permintaan minyak bumi yang turut meningkat dan berimbas ke daerah. Membuat realisasi angka pencairan bagi provinsi ini meningkat tajam hingga 48,94 persen.

Tercatat per Juli 2022, Kalsel kembali menerima pencairan dana transfer dari pemerintah pusat yang ditotalkan mencapai Rp2,6 triliun. Penguatan ini dipengaruhi permintaan batu bara di negara lain meningkat tajam. Tak hanya itu, sektor industri minyak bumi turut berkontribusi.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rusma Khazairin, membeberkan, kedua sektor ini diakuinya memang menjadi lumbung penerimaan yang menjanjikan. Meski sempat anjlok akibat pandemi, namun, kali ini berhasil menguat secara positif.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rusma Khazairin

“Yang terbesar sebagai penyumbang khusus dana transfer pemerintah pusat untuk Kalsel memang berasal dari dua sektor ini,” ujarnya kepada Abdi Persada FM, Rabu (3/8) siang.

Menurut Rusma, angka tersebut jauh meningkat dibandingkan Juni lalu yang hanya terealisasi sekitar Rp1,2 triliun. Sehingga, kontraksi perekonomian di Kalsel untuk penerimaan sektor industri batu bara dan minyak bumi masih dapat terkendali dengan baik dan aman.

“Tak hanya itu alokasi dana bagi hasil juga sudah tercapai 28 persen dan itu sudah masuk dalam transfer ke daerah,” bebernya.

Bahkan, royalty pembagian mineral dan batu bara pada semester pertama untuk Kalsel berhasil menyentuh angka hingga Rp325 miliar.

“Untuk nilainya itu sekitar 45 persen artinya ada peningkatan,” ucapnya.

Sementara penerimaan pada Juli 2022 lalu, ungkap dia, telah tercapai Rp1,3 triliun lebih dengan realisasi tambahan Rp84 miliar.

“Penerimaannya masih dominan dari sektor industri batu bara dan minyak bumi,” tutup Rusma. (RHS/RDM/RH)

Uji Publik Tarif Air Minum, BPKP Kalsel Beri Dukungan

BANJARMASIN – Berdasarkan evidence yang tersedia, penyesuaian tarif air PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) didukung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap, dan beberapa pemangku kepentingan.

Hal itu terungkap pada Focus Group Discussion (FGD) di Aula PT Air Minum Bandarmasih, Selasa (2/8) bersama Direksi PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih selaku operator, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku regulator, serta Pemerintah Kota Banjarmasin selaku pemilik.

“Mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, Tarif Atas, Tarif Bawah/Dasar, dan Tarif BUMD Air setiap tahun harus diperbarui. Penetapan oleh Gubernur dilakukan pada bulan Juni setiap tahun,” ungkap Rudy.

Ditegaskan oleh Rudy, berdasarkan evidence, jumlah yang harus dibayar oleh pelanggan jika pemakaian air per bulan kurang dari jumlah ditetapkan, Direksi berwenang menetapkan besarnya beban tetap. Beban tetap dibebankan apabila pemakaian air dalam satu bulan kurang dari kebijakan yang ditetapkan.

“Akhir tahun 2021, Gubernur sudah menetapkan tarif air untuk PT Air Minum Bandarmasih. Tarif Atas ditetapkan sebesar Rp11.794,00 dan Tarif Bawah sebesar Rp7.573,00, tetapi Walikota Banjarmasin belum menetapkan tarif air sesuai dengan ketentuan yang baru,” tegas Rudy yang baru saja menyelesaikan Certified Risk Governance Professional (CRGP) itu.

Perhitungan tarif dan harga pokok tahun buku 2021 di PTAM Bandarmasih, adalah Tarif Rata-rata Air per meter kubik Rp7.832,16, sedangkan harga pokok dengan kehilangan air riil 29,04 persen sebesar Rp8.086,30 menjadi rugi Rp254,14 per meter persegi.

Rudy memproyeksikan, skema tarif penjualan air dengan Kelompok I dikenakan Tarif Dasar, Kelompok II dikenakan Tarif penuh (tarif dasar ditambah 10 persen serta kelompok III dikenakan tarif batas atas. Ini berpotensi mengubah pendapatan PTAM Bandarmasih yang tadinya rugi menjadi untung Rp13.858.606.360,60.

“Agar tidak ada gejolak di masyarakat, sebaiknya kelompok I untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dikenakan tarif rata-rata yang sama dengan tarif sebelumnya, yaitu Rp6.025,78 per meter kubik, tetapi perusahaan rugi Rp6.638.109.587,40,” tegas Rudy.

Karena itu, Pemerintah Daerah wajib mengompensasi. PTAM Bandarmasih tidak boleh jual rugi. Pemerintah Kota Banjarmasin wajib memberikan penggantian dari APBD.

“Jika Pemerintah Kota Banjarmasin hanya mampu memberikan sebagian kompensasi, maka sisanya dapat dibebankan kepada pelanggan non MBR sepanjang tarif tidak melebihi Tarif Batas Atas,” imbuh Rudy.

Rudy juga memberikan alternatif, untuk Kelompok Pelanggan II (non MBR) dimodifikasi menjadi dua kelompok, yaitu Kelompok Non MBR dan Kelompok Pelanggan Mewah.

Rudy juga menyoroti tingkat kehilangan air PTAM Bandarmasih yang masih di atas 25 persen. Direksi Perusahaan harus berupaya untuk menurunkan tingkat kehilangan air sampai dengan standar yang ditetapkan sebesar 25 persen.

“DPRD Kota Banjarmasin dan Dewan Komisaris PTAM Bandarmasih harus menerapkan performance-based reward agar kinerja layanan Perusahaan semakin baik, yaitu jika tidak responsif dipotong remunerasinya dan diberikan insentif jika berkinerja,” tutup Rudy. (BPKPKALSEL-RIW/RDM/RH)

Festival Islami Akan Meriahkan MTQ ke 29 di Kalsel

BANJARMASIN – Pada pelaksanaan MTQ ke 29 di Provinsi Kalimantan Selatan nantinya, akan diramaikan dengan Festival Islami. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan Hermansyah. Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meminta Dinas Pemuda dan Olahraga untuk turut serta memeriahkan MTQ Nasional yang akan dilaksanakan di Banua ini.

“Tentu Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan akan mendukung dan memeriahkan pelaksanaan MTQ Nasional tersebut,” ungkap Hermansyah, kepada sejumlah wartawan, baru baru tadi.

Nantinya, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan menurutnya akan terlibat pada pelaksanaan malam ta’aruf serta festival Islami.

“Pada pelaksanaan MTQ Nasional tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan tugas untuk pelaksanaan malam ta’aruf serta festival islami,” jelasnya.

Menurutnya pula, pada festival islami akan digelar setiap malam selama kegiatan MTQ berlangsung di panggung utamanya yang ada di Kiram, Kabupaten Banjar. Kegiatan nantinya dikemas dengan berbagai lomba. Seperti rebana, qasidah dan Habsyi.

Hermansyah berharap, melalui kegiatan ini dapat melahirkan generasi cinta islami masa mendatang. (SRI/RDM/RH)

Monev Samsat Batulicin, Yani Helmi Inginkan Penerimaan PAP Dapat Maksimal

TANAH BUMBU – Wakil ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi beserta anggota Komisi Burhanuddin melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka komparasi/monitoring dan evaluasi (Monev), Selasa (2/8).

Sesuai bidangnya pada Komisi II yakni Ekonomi dan Keuangan, maka pihaknya mendatangi UPPD Samsat sebagai unit penerimaan pajak terkait singkronisasi data perpajakan daerah (Target dan Realisasi) ke UPPD SAMSAT Batulicin.

Dalam kegiatan Monev ini, Yani Helmi dan Burhanuddin disambut langsung oleh Kepala UPPD Samsat Batulicin Hairurraji, dan disampingi oleh Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi, Kasi Pendapatan Lainnya, Indra Abdillah, serta Kepala Subbag TU Arif Rahman Hakim.

Dalam pertemuan ini Hairurraji menjelaskan secara rinci penerimaan pajak, baik PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PAP (Pajak Air Permukaan), dan SP3 (Sumbangan Pihak Ketiga) sejak 2018 hingga Juli 2022.

Ia menerangkan jika dari empat penerimaan pajak untuk pembangunan di Banua ini terus berada di atas 100 persen kecuali pada 2020, yang ditengarai akibat menurunnya perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Namun kondisi ini terus mengalami perbaikan. Terbukti rata-rata realisasi penerimaan pajak sudah berada di atas 50 persen kecuali untuk PAP.

Usai pemaparan, Paman Yani sapaan akrab Muhammad Yani Helmi menanggapi sempat terjadinya penurunan pada 2020 tersebut. Sebagai wakil rakyat ia memaklumi tidak tercapainya target tersebut akibat pandemi COVID-19.

“Alhamdulillah tren-nya pada 2022 ini kembali membaik, terbukti sudah berada di atas 50 persen realisasinya,” ujarnya.

Namun Paman Yani menyoroti tentang tingginya target yang ditetapkan untuk PAP. Yakni sebesar Rp8.495.926.000 pada 2022. Yang mana angka ini jauh di atas target pada 2021 dengan target pendapatan Rp1.853.041.000 dengan realisasi sebesar 20 persen.

“Tinggi sekali, 2021 saja tidak tercapai. Apalagi dinaikkan tanpa adanya keseriusan yang kuat oleh pemerintah untuk mendorong agar pendapatan air permukaan ini menjadi sektor pendapatan pajak Kalsel,” bebernya.

Menurut Paman Yani banyak perusahaan di Kalsel yang masih dan terkesan untuk memahami bahwa mereka adalah wajib pajak dari air permukaan ini.

Ia juga mendesak kepada Pemprov Kalsel melalui tim terpadu yang telah dibentuk oleh Sekdaprov Kalsel, agar segera turun daerah.

“Kalau perlu saya diundang saja,” tegasnya.

Senada dengan Paman Yani, Hairurraji mengatakan perlunya sosialisasi kepada perusahaan tentang wajib pajak air permukaan sebelum adanya penetapan target.

“Sebelumnya kita juga sudah sampaikan kepada Badan Keuangan Daerah agar sosialisasi terlebih dahulu sebelum penetapan target. Karena kita juga tidak ingin target tersebut tidak tercapai,” katanya.

Namun sebagai UPPD dibawah Bakeuda ujar Hairurraji, pihaknya tetap optimis dan terus bergerak untuk mencapai target sembari bekerjasama dengan kabupaten Tanah Bumbu.

“Kabupaten kasih data perusahaan, kita yang ke lapangan,” ucapnya.

Diketahui hingga ada 23 perusahaan yang secara rutin membayarkan pajak air permukaan di Kabupaten Tanah Bumbu dengan realisasi sebesar Rp402.115.983 hingga Juli 2022. (ASC/RDM/RH)

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu Lintas Provinsi

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 10.123,95 gram atau 10 kilogram 1 ons 23,95 gram.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (2/8) Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menerangkan, narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel pada 22 Juli 2022 lalu, di perbatasan Provinsi Kalsel-Kalteng tepatnya di daerah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Dua pelaku berhasil diamankan dengan inisial EB dan ET saat melintas di daerah tersebut dengan menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nopol 1056 TAW dan saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Tri Wahyudi.

Dirinya pun menerangkan, penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika dengan tujuan Banjarmasin Kalsel menuju Provinsi Kalbar menggunakan transportasi darat. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan, Tim pun berhasil mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 paket kecil narkotika di celana tersangka ET dan 3 paket kecil di dalam kotak rokok.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas berwarna coklat berisikan 10 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus koran dengan berat total 10.123,95 gram atau 10 kilogram 1 ons 23,95 gram.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kombes Pol Tri Wahyudi.

Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i juga mengimbau kepada masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Jika warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. (POLDAKALSEL-RIW/RDM/RH)

94 Nasabah Terverifikasi Terkena Skimming, Bank Kalsel Lapor ke Polda

BANJARMASIN – Tindak kejahatan skimming yang saat ini menimpa nasabah Bank Kalsel, menjadi perhatian serius dari manajemen Bank Kalsel, salah satunya dengan membentuk Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel. Fungsi utamanya adalah melakukan verifikasi kepada nasabah yang telah melapor untuk kemudian dilakukan penggantian terhadap kerugian yang dialaminya.

Jajaran Bank Kalsel saat melakukan pelaporan ke Polda Kalsel

Saat ini, berdasarkan hasil investigasi Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel, tercatat 94 nasabah telah terverifikasi dan terbukti mengalami tindak skimming dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp1,9 miliar. Lebih lanjut, ditemukan bahwa penggunaan transaksinya berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.

Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya menuturkan, sudah dilakukan penggantian kepada nasabah yang terverifikasi skimming sesuai dengan nilai kerugian yang dilaporkan.

“Tindakan ini perlu diambil secara cepat dan tepat, dimana hal ini sebagai bentuk komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman,” jelas Hanawijaya.

Bank Kalsel memahami sepenuhnya keresahan dan kecemasan nasabah yang mengalami tindak skimming. Oleh karena itu, pada Selasa (2/8), dipimpin langsung Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Hanawijaya dan Ahmad Fatrya Putra, dengan didampingi Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Konsultan Hukum Bank Kalsel, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (SPKT POLDA KALSEL) untuk melaporkan kasus skimming yang terjadi di Bank Kalsel. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) SUBDIT V TIPIDSIBER POLDA KALSEL untuk ditindaklanjuti.

Adapun laporan yang disampaikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

“Laporan telah kami lakukan kepada POLDA KALSEL yang dalam hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V Tindak Pidana Siber. Secara umum pelaporan menyangkut kasus skimming yang telah merugikan nasabah Bank Kalsel. Atas hal tersebut, kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang,” tegas Hanawijaya.

Lebih lanjut, Bank Kalsel kembali mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Kalsel agar senantiasa berhati-hati dan melakukan mitigasi terhadap potensi skimming, antara lain dengan mengganti PIN ATM secara berkala, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) melalui Mobile Banking Aksel by Bank Kalsel.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan jika nasabah mengalami kesulitan dapat menghubungi call center atau cabang Bank Kalsel terdekat. Kami berkomitmen untuk mengganti sepenuhnya kerugian nasabah yang terverifikasi dan terbukti skimming. Hal ini merupakan prioritas kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah,” pungkas Hanawijaya. (ADV-RIW/RDM/RH)

Exit mobile version