Polres Banjar Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya Berusia 17 Tahun
1 min readBANJAR – Kepolisian Resor Banjar menetapkan lima tersangka kasus pencurian motor (curanmor) yang cukup meresahkan warga khususnya di Kabupaten Banjar. Namun diantara pelaku lainnya, dua orang ternyata masih berkategori anak.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan pelaku yang masih berusia remaja tersebut berinisial FA (17) dan MH (17). Terlepas hal itu, status sebagai tersangka kasus curanmor tetap menjadi konsekuensi mereka.
“Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka lainnya untuk kasus curanmor tersebut diantaranya berinisi BJ, DF dan AH,” ujarnya dalam jumpa pers bersama wartawan, di lobi Satreskrim Polres Banjar, Selasa (28/6) siang.
Dirinya juga mengungkapkan modus operasi pelaku dalam melakukan kejahatan bersama dua tersangka lainnya lebih menyasar sepeda motor yang terparkir dihalaman atau pun diteras rumah yang tidak terkunci ganda.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada disekelilingnya dan memerhatikan barang berharganya seperti kendaraan pribadi kalau perlu diberikan kunci tambahan agar meminimalisir kejahatan dalam aksi pencurian,” imbaunya.
Dari hasil perburuan aparat kepolisian terhadap lima tesangka ini, sebanyak 26 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan menjadi barang bukti (barbuk) dalam kasus pencurian ini.
“Pelaku melakukan perbuatannya pada malam hari menjelang sekitar jam 20.00 – 03.30 WITA. Untuk jenis kendaraan yang diamankan bervariasi,” tutup AKPB Doni.
Dari lima yang diamankan, empat pelaku yang berstatus tersangka pencurian motor ini dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuan tahun. Sedangkan penadah, dijerat pasal 480 KUHP, ancaman kurungan empat tahun. (RHS/RDM/RH)